LPEM UI mencatat sejumlah kendala terkait implementasi layanan inklusi keuangan digital perlu diselesaikan dalam rangka mengejar target pertumbuhan kepemilikan rekening masyarakat sebesar 75 persen dari kondisi saat ini yang masih 36 persen.
Dalam survei yang dilakukan di dua provinsi, yakni Aceh dan Nusa Tenggara Barat, LPEM FEB UI menemukan jumlah agen inklusi keuangan masih terbatas. Jika pun ada, banyak agen inklusi keuangan yang berlokasi dekat dengan bank dan ATM. Ini membuat peran agen tidak optimal karena nasabah lebih memilih menggunakan jasa bank dan ATM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, para nasabah LKD dan Laku Pandai juga mayoritas telah menjadi nasabah bank. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya LKD dan Laku Pandai, yaitu untuk meningkatkan partisipasi jumlah masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan (unbankable).
Akibatnya, sejak pertama kali LKD dan Laku Pandai diluncurkan, proses inklusi keuangan saat ini baru bertumbuh sekitar 10 hingga 20 persen.
Lebih lanjut Chaikal menuturkan, keterbatasan jumlah agen inklusi keuangan seharusnya direspon dengan membuka ruang bagi institusi non perbankan dalam hal ini perusahaan telekomunikasi untuk dapat merekrut agen.
Selama ini, agen inklusi keuangan masih didominasi oleh mitra perbankan. Sementara, potensi agen individual yang dapat direkrut dari agen pulsa, warung, toko, dan kios jumlahnya jauh lebih banyak di pelosok.
"Agen-agen individual tersebut memiliki waktu jauh lebih banyak dibandingkan dengan badan usaha, seperti PT, Koperasi, CV, UD di samping usaha utama, mereka memiliki kemiripan dengan kegiatan dalam memberikan layanan keuangan digital," pungkasnya. (bir)