OJK: Surat Edaran Keterbukaan Data Nasabah Terbit April

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2017 11:19 WIB
Nantinya, Lembaga Jasa Keuangan termasuk harus segera membuka data keuangan nasabah warga negara asing (WNA) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nantinya, Lembaga Jasa Keuangan termasuk harus segera membuka data keuangan nasabah warga negara asing (WNA) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menyebut jajarannya akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Lembaga Jasa Keuangan termasuk bank untuk segera membuka data keuangan nasabah warga negara asing (WNA) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurutnya, saat ini OJK telah memiliki Peraturan khusus untuk mendukung keterbukaan informasi perpajakan. Aturan tersebut terutang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Hanya saja, untuk kembali mempertegas aturan ini, OJK akan menerbitkan surat edaran. Rencananya pada April mendatang surat edaran ini diterbitkan menjelang pelaksanaan program AEoI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE tersebut akan dijelaskan mengenai Common Reporting Standard (CRS) atau tata cara pelaporan data nasabah asing kepada otoritas pajak.

"Kami yang mengeluarkan CRS melalui SE OJK. Ini sudah hampir selesai, akhir Maret ini diperkirakan selesai. CRS itu mekanisme bagaimana bank harus dihubungkan dengan nasabah asing dan bersedia membuka datanya untuk keperluan perpajakan," ujar Muliaman, Jumat (3/3).

Muliaman mengatakan, sistem pelaporan data nasabah asing akan mengikuti skema pelaporan dalam aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). FATCA merupakan suatu undang-undang yang dikeluarkan untuk membantu mengatasi penggelapan pajak (tax evasion) di Amerika Serikat (AS).

Dalam menerapkan aturan tersebut, OJK pun sudah memiliki sistem bernama SIPINA atau Sistem Informasi Penyampaian Informasi Nasabah Asing.

"Jadi sebetulnya bagi nasabah bank asing itu sudah berlaku, apalagi untuk nasabah warga AS itu sudah cukup maju. Karena FATCA itu sudah mulai 2010. Kami OJK dan Ditjen Pajak itu sudah mempersiapkan infrastrukturnya untuk masuk mekanisme pelaporan," ujar Muliaman. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER