Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) telah merilis 35 nama calon anggota DK-OJK periode 2017-2022 yang lulus seleksi tahap II.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga bertindak sebagai Ketua Pansel mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Pansel mempertimbangkan beberapa aspek yang dimiliki oleh masing-masing calon, yakni aspek keilmuan dan makalah yang dibuat oleh para calon.
Selain dua aspek tersebut, Pansel OJK juga mempertimbangkan rekam jejak calon berdasarkan data informasi yang diterima. Informasi yang diperoleh pun bersumber dari dokumen daftar riwayat hidup sang calon, lembaga berwenang seperti KPK, PPATK, BI dan OJK serta masukan dari masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masukan masyarakat yang disampaikan melalui saluran yang telah disediakan pansel. Pansel telah sampaikan bahwa masyarakat bisa memberi masukan melalui email; WhatsApp resmi Pansel; surat; dokumen tertulis yang dikirim ke kantor Pansel di gedung Kementerian Keuangan," ujar Sri Mulyani di kantornya, Rabu (1/3) malam.
Dalam proses penilaian, lanjut Sri Mulyani, Pansel mengumpulkan 10 poin catatan dalam melihat rekam jejak para calon yang mendaftar, di antaranya:
1. Catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan yang berasal dari OJK atau Bapepam-LK serta Bank Indonesia
2. Catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi
3. Catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang seperti. Ditjen Pajak, KPK, Polri. dan lembaga penyidik lainnya
4. Catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diversifikasi
5. Catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN)
6. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
7. Catatan mengenai daftar kredit macet
8. Catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan
9. Catatan mengenai pelanggaran sesuai infomrasi Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga terkait. Poin ini ditujukan untuk calon pelamar yang berlatar belakang PNS
10. Catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Dalam seleksi tahap II tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad tidak lolos.
Adapun, selain Muliaman yang tidak lolos, pejabat OJK lainnya yang terlihat tidak bisa mengikuti seleksi selanjutnya yakni, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Dumoly Freddy Pardede, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Irwan Lubis, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tambupolon.
Dengan demikian, hanya Nurhaida selaku Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal Nurhaida dan Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto yang ikut masuk dalam babak ke-tiga nanti.
Tak hanya itu, dua politikus yang lolos pada seleksi pertama kemarin juga tidak terlihat dalam daftar yang diumumkan Sri Mulyani.
Politikus tersebut diantaranya, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng dan anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy.
(gir)