Proses Izin Ekspor Mineral Terkendala Verifikator Independen

CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2017 14:32 WIB
Menurut Kementerian ESDM, izin ekspor belum bisa diproses karena petunjuk teknis, terutama terkait verifikasi persyaratan ekspor, belum rampung.
Izin ekspor belum bisa diproses karena petunjuk teknis, terutama terkait verifikasi persyaratan ekspor, belum rampung. (REUTERS/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku, belum bisa memproses pengajuan izin ekspor mineral yang diajukan perusahaan tambang mengingat masih ada petunjuk teknis yang belum diselesaikan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, saat ini, pemerintah masih menyusun tim verifikator yang bertugas memverifikasi persyaratan ekspor. Soalnya, pemerintah belum menetapkan kriteria verifikator yang nantinya ditugasi pemerintah.

Namun demikian, pemerintah berharap, verifikator ini bersifat independen, meskipun dibiayai dari uang pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasih kami waktu dulu. Yang diperlukan pemerintah ke depan verifikator independen, nah itu yang belum selesai. Pembahasan kriterianya belum selesai, bagaimana prosesnya, siapa yang membiayainya itu perlu dipikirkan," jelas Bambang di Kementerian ESDM, Senin (6/3).

Penyusunan tim verifikator ini terbilang lama karena prosesnya juga melibatkan banyak orang. Menurut Bambang, pembentukan tim melibatkan perguruan tinggi hingga kementerian dan lembaga terkait dengan pelaksanaan ekspor mineral. Hal ini dibutuhkan agar verifikator benar-benar bersifat independen.

Bambang menyebut bahwa proses pembentukan tim verifikator ini masih membutuhkan dua hingga tiga proses lanjutan. "Kalau bisa ini dilakukan pemerintah, bukan orang lain supaya konsisten. Maka, tahapan pembahasan masih beberapa kali lagi," terang dia.

Diharapkan, penyusunan tim selesai pada pekan ini. Nantinya, kriteria dan penunjukkan verifikator independen ini akan dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM yang akan terbit sebentar lagi.

"Jadi, nanti masuk bagian Kepmen, nanti tata caranya, Standar Operasional dan Prosedur (SOP), akan masuk ke situ. Sebenarnya sudah ada, tapi perlu dielaborasi lebih jauh lagi," jelasnya.

Verifikator independen ini akan bertugas memeriksa kelengkapan izin ekspor perusahaan tambang. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, terdapat 11 syarat agar rekomendasi ekspornya bisa diberikan, seperti rencana pembangunan smelter berdasarkan verifikasi, laporan cadangan, hingga rencana penjualan ekspor.

Di samping itu, pemeriksa independen ini juga bertugas mengevaluasi kemajuan smelter yang dibangun oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut pasal 11 beleid yang sama, IUP setidaknya harus mencapai progress smelter minimal 90 persen dari rencana per enam bulan jika ingin melakukan ekspor mineral. Jika realisasi smelter di bawah rencana progress, maka pemerintah bisa mencabut rekomendasi ekspor yang berlaku.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER