Pemerintah Tunggu Surat Pertamina Soal Bagi Hasil ONWJ

CNN Indonesia
Senin, 13 Mar 2017 15:45 WIB
Pasalnya, Wilayah Kerja (WK) tersebut menganut sistem kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split sejak awal tahun lalu.
Pasalnya, Wilayah Kerja (WK) tersebut menganut sistem kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split sejak awal tahun lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu surat resmi dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) terkait permintaan tambahan bagi hasil (split) pasca Wilayah Kerja (WK) tersebut menganut sistem kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split sejak awal tahun lalu.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, sampai sekarang instansinya mengaku belum mendapatkan permintaan formal dari PHE. Kendati demikian, pembicaraan ihwal penambahan split ini sebelumnya memang pernah diperbincangkan kedua belah pihak.

"Tentu harus ada permintaan resminya. Kalau tidak resmi ya belum bisa diproses. Sejauh ini kan baru pembicaraan informal terlebih dulu. Kalau mau ya kirim surat," terang Tunggal di Kementerian ESDM, Senin (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya kepada Kementerian ESDM, Tunggal mengtakan bahwa PHE juga perlu mengirim surat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Pasalnya, SKK Migas adalah lembaga perwakilan pemerintah yang berkontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Tentu saja harus membuat surat kepada SKK Migas juga. Tentu kami menunggu surat kalau memang mereka merasa ada keekonomian yang masih kurang," tuturnya.

Meski membuka peluang menambah split, namun Tunggal mengatakan, split yang ditentukan kemarin dianggapnya sudah cukup memadai. Ia beranggapan, split ini lahir dari kajian yang cukup mendalam.

Kendati demikian, pemerintah masih membuka peluang bagi PHE untuk menambah split setelah pasal 8 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 sudah menjamin hal tersebut.

"Menurut kami sih hitungan split itu sudah favourable. Entah kalau mereka mengira keekonomian berkurang ya silahkan," jelas Tunggal.

Sebagai informasi, blok ONWJ merupakan WK migas pertama yang menganut sistem Gross Split setelah pemerintah memperpanjang pengelolaan PHE atas ONWJ pada 18 Januari 2017 lalu. Kontrak ini diketahui berlaku hingga tahun 2038.

Dalam PSC ini, perusahaan mendapat jatah produksi minyak sebesar 57,5 persen dan gas sebesar 62,5 persen. Ini mengganti split sebelumnya, di mana bagi hasil minyak bagi PHE tercatat 15 persen dan gas sebesar 30 persen.

Namun, PHE sempat meminta tambahan split karena ada kewajiban hak partisipasi (Participating Interest) daerah sebesar 10 persen dan munculnya biaya yang belum dikembalikan oleh pemerintah dalam bentuk biaya-biaya aset yang belum terdepresiasi (undepreciated cost) sebesar US$453 juta.

Menurut data SKK Migas, produksi minyak blok tercatat sebesar 37.301 barel per hari dan gas sebesar 158,2 MMSCFD per akhir 2016.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER