Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan memberikan promosi jabatan kepada anak buahnya yang tidak kunjung melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan kewajiban LHKPN di lingkungan Kementerian Keuangan sudah mencapai 99,43 persen, dari 29.806 pejabat Kementerian Keuangan yang diwajibkan melapor masih terdapat 163 pegawai yang belum menyampaikan LHKPN formulir A kepada KPK.
Sementara untuk keperluan kelengkapan formulir B, tingkat kepatuhan baru mencapai 85 persen atau baru 4 ribu orang yang menjalankan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dua bulan lalu datang ke KPK serahkan LHKPN, saya janji ke Pak Agus (Ketua KPK), Kemenkeu harus sudah 100 persen lapor, sekarang kredibilitas saya jatuh karena ada 0,57 persen yang belum lapor," ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi e-LHKPN di Kementerian Keuangan, Selasa (14/3)
Melihat kenyataan itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto dan Irjen Kemenkeu Sumiyati untuk mengusut 163 nama pegawai yang tak kunjung menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Namun jika dalam waktu tiga hari pegawai tersebut tidak kunjung melaporkan, maka pegawai tersebut akan dimasukan dalam daftar merah kepegawaian.
"Saya minta Pak Hadiyanto dan Bu Sum siapa itu yang 163, kalau dia mutasi, promosi saya bisa maklumi. Saya minta posisisnya dimana. Katanya ada mutasi, promosi, jadi diberi waktu 2 bulan."
"Tapi kalau yang tidak patuh, padahal sudah ada di posisi, tolong beri peringatan, saya sudah ingatkan September lalu, kalau tidak, ya beri nilai merah. Tidak usah dipromosikan lagi, kalau perlu ganti saja sampai dia bisa lapor dengan benar," tegasnya.
Menurutnya masalah teknis dalam penyampaian LHKPN sudah bukan lagi alasan yang bisa dimaklumi. Pasalnya saat ini KPK telah menyediakan sistem penyampaian LHKPN secara elektronik atau yang biasa disebut e-LHKPN.
Sistem ini memperkenankan para pejabat negara menyampaikan dan mengupdate laporan harta kekayaannya melalui formulir elektronik seperti pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
"Saya tidak menganggap ada sesuatu berbeda. Jadi saya harap kita bisa duduk bersama. Aplikasi LHKPN bisa dipelajari, jadi SPT bisa, jadi pejabat tidak keberatan," jelasnya.