Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) berharap dapat melakukan komunikasi dengan konsorsium Star Energy, pemilik baru aset panas bumi milik Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) yang diakuisisinya Desember 2016 lalu.
Indra Kurniawan, Ketua Umum SPNCI menuturkan, komunikasi dengan Star Energy sangat ingin dilakukan SPNCI mengingat penyelesaian perselisihan hak yang digugat SPNCI ke manajemen CGI dan CGS berjalan sangat alot. Bahkan hingga tahap pengadilan pun, manajemen perusahaan energi asal Amerika Serikat (AS) itu terus berkilah.
"Kami sudah mengirim surat resmi tapi hanya bisa ke pihak Chevron agar difasilitasi untuk bertemu dengan Star Energy. Tapi tidak ada kejelasan," ucap Indra kepada CNNIndonesia.com usai persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indra, SPNCI ingin mengkomunikasikan masalah perselisihan hak antara serikat pekerja dengan manajemen CGI dan CGS kepada Star Energy agar setidaknya menemukan perspektif dan solusi baru dalam upaya menyelesaikan sengketa antara kedua pihak.
"Barangkali Star Energy punya sesuatu yang lebih bisa kita terima sehingga proses peradilan ini tidak perlu dilanjutkan," imbuh Indra.
Sayangnya manajemen Star Energy hingga saat ini belum memberikan sinyal ingin berkomunikasi dengan para pekerja.
Bila tak kunjung mendapat kesempatan untuk berkomunikasi dengan Star Energy, SPNCI berharap agar manajemen CGI dan CGS mau membuka diri dan berkonsolidasi dengan Star Energy untuk menemukan jalan keluar kasus ini.
Pasalnya, jika tak ada pihak ketiga yang berkomunikasi dengan CGI dan CGS, Indra meyakini, manajemen perusahaan tetap akan mengulur waktu dan tak serius menyelesaikan perselisihan hak yang digugat para pekerja di wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Salak di Sukabumi dan WKP Darajat di Garut.
Ketidakseriusan CGI dan CGS dalam memenuhi hak pekerja, terlihat dari pengabaian manajemen perusahaan terhadap tujuh anjuran yang diterbitkan Direktorat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) usai melakukan tahap mediasi pada akhir tahun lalu.
Akibatnya, kasus ini terpaksa berlanjut ke meja hijau yang digelar pada hari ini. Hanya saja, manajemen perusahaan tak memenuhi undangan Majelis Hakim dengan hanya mengutus dua karyawan yang tak dilengkapi surat kuasa.
Akhirnya, Majelis Hakim terpaksa mengundur persidangan pada pekan depan, 21 Maret 2017, sembari menunggu perwakilan resmi dari CGI dan CGS.
SPNCI sendiri mengatakan, terus bersiap untuk menghadapi tahapan demi tahapan di persidangan mendatang sembari terus membuka pintu penyelesian kasus di luar persidangan dengan manajemen perusahaan.