Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menunggu kajian dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) terkait rencana pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia.
"Kalau kami sih siap saja kasih izin, tetapi kan sedang disiapkan oleh ICMI. Kami tunggu saja, kalau mereka masukkan segera kami proses," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, dikutip ANTARA, Kamis (16/3).
OJK berharap, pembentukan Bank Wakaf bisa direalisasikan sebelum Juni 2017. Selama ini, OJK juga telah memberikan bantuan untuk pembentukan Bank Wakaf tersebut dari sisi legalitas dan berbagai upaya penyiapan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut ditandai dengan beberapa petinggi OJK yang telah masuk sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja), seperti Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi, dan Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin.
Keberadaan Bank Wakaf diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin melakukan pengajuan pembiayaan.
Selain itu, keberadaan Bank Wakaf juga diharapkan dapat mendorong perekonomian Indonesia melalui pendekatan pendampingan terhadap para pelaku UMKM.
Dalam tahap pertama pembentukan, terdapat 20 ormas Islam sebagai pemegang saham, dengan tiga ormas merupakan pemegang saham pengendali, yaitu Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk setoran modal awal, Bank Wakaf disebut-sebut akan disuntik modal sebesar Rp20 miliar, namun OJK tidak keberatan jika modal awal yang disiapkan lebih dari Rp20 miliar.