Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka Pertukaran Informasi Otomatis (AeOI) di bidang keuangan menjadi kunci Indonesia untuk naik kelas dalam pemenuhan syarat untuk implementasi AEoI.
Dalam penilaian fase 2 yang dilakukan Forum Global untuk Transparansi dan Pertukaran Informasi Demi Kepentingan Perpajakan, sebuah forum di bawah Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), terhadap 113 negara yang ingin mengimplementasikan AEoI, Indonesia masuk dalam kategori memenuhi sebagian persyaratan (
partially compliant).
Posisi Indonesia setara dengan Andorra, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Kosta Rika, Curaçao, Dominika, Republik Dominika, Samoa, Sint Maarten, Turki, dan Uni Emirat Arab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Indonesia hanya ada di atas lima negara dan yurisdiksi yaitu Kepulauan Marshall, Panama, Federasi Mikronesia, Guatemala, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara, 99 negara dan yurisdiksi di dunia telah mampu berada di level memenuhi ketentuan sepenuhnya dan memenuhi sebagian besar ketentuan, termasuk di antaranya negara atau yuridiksi yang dianggap surga pajak yaitu Singapura, Swiss, Cayman Island, dan British Virgin Island.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan jika Indonesia tidak bisa naik kelas ke level
largely compliant, Indonesia terancam tidak bisa mengimplementasikan AEoI tahun depan.Hal ini akan merugikan Indonesia karena Indonesia telah menyepakati
Multilateral Competent Authority Aggreement (MCAA) pada 2015 lalu.
"Indonesia wajib memberikan informasi demi kepentingan pajak negara lain tetapi negara lain tidak wajib memberikan informasi yang dibutuhkan Indonesia selama belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama saat ditemui di kantornya, Jumat (16/3).
Yoga menuturkan, dari 10 kriteria yang dipersyaratkan, otoritas pajak Indonesia tidak memenuhi kriteria akses terhadap informasi. Khususnya wewenang otoritas pajak untuk mengakses informasi finansial. Dalam hal ini, DJP tidak bisa secara otomatis mendapatkan data simpanan nasabah bank karena kerahasiaannya dilindungi Undang-undang Perbankan.
Melalui Perppu, otoritas pajak Indonesia bisa mengakses data simpanan nasabah, khususnya warga negara asing, yang nantinya bisa dipertukarkan dalam kerangka AEoI. Perppu tersebut juga menjadi jalan pintas pemerintah untuk merevisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Perbankan, Undang-undang Perbankan Syariah, dan Undang-undang Pasar Modal.
"Kalau merevisi Undang-undang memerlukan waktu, sementara Indonesia harus memiliki aturan setingkat UU segera," ujarnya.
Di level kementerian, lanjut Yoga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Yoga berharap, setelah AEoI untuk data finansial berlaku, basis data DJP akan semakin lengkap untuk membantu proses penggalian potensi maupun pemeriksaan wajib pajak.