Akses Data Wajib Pajak di Luar Negeri Vital Bagi Negara

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mar 2017 02:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, potensi aset wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri sangat besar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, potensi aset wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri sangat besar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan Indonesia bakal mengalami kesulitan jika tidak bisa memperoleh informasi soal aset wajib pajak (WP) yang ditempatkan di luar negeri. Pasalnya, potensi aset WP yang berada di luar negeri sangat besar.

Hal itu terlihat dari capaian program amnesti pajak yang per hari ini telah mengungkap lebih dari Rp4.400 triliun di mana sepertiganya berasal dari aset yang ditempatkan di luar negeri.

"Kalau kita tidak mampu mengakses data dari wajib pajak kita yang meletakkan dana di luar negeri, maka Indonesia akan menghadapi kesulitan yang sangat serius," tutur Sri Mulyani di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Rabu (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Indonesia harus bisa ikut mengimplementasikan Pertukaran Informasi Secara Otomatis (AEOI) di sektor finansial, paling lambat tahun depan.

Guna mengimplementasikan AEOI, sebanyak 102 negera yang telah berkomitmen wajib memiliki kompetensi yang sama dalam membuka akses data keuangan.

Salah satu tolak ukurnya adalah adanya peraturan setingkat Undang-undang yang bisa memberikan akses bagi petugas pajak untuk membuka data keuangan wajib pajak, termasuk data simpanan perbankan.

Jika pemerintah gagal memenuhi ketentuan itu, pertukaran informasi tidak akan terjadi secara resiprokal. Artinya, negara lain yang telah mengimplementasikan AEoI bisa mengakses data keuangan wajib pajaknya di Indonesia namun hal sebaliknya tak berlaku bagi Indonesia.

Karenanya, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait AEoI agar bisa diterbitkan pada bulan Mei 2017.

Perppu ini bakal merevisi empat UU antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER