Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyelesaian berbagai ketentuan soal keterbukaan informasi jasa keuangan dan pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI) masih harus menunggu pertemuan G20.
Aturan AEOI yang rencananya dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tersebut harus menanti hasil pertemuan 20 negara dengan perekonomian terbesar di dunia.
"Nanti kami di dalam pertemuan G20 akan mengadakan diskusi lagi dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara lain mengenai implementasi itu di Republik Indonesia," kata Sri Mulyani di Graha Niaga, Senayan, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Perppu AEoI belum dirampungkan oleh pemerintah. Hanya saja, lanjut Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus mempersiapkan dari standar pelaporan umum yang sebelumnya telah disepakati oleh antar negara.
Sehingga saat standar pelaporan umum terpenuhi dan pemerintah Indonesia mendapat hasil diskusi dari negara-negara yang tergabung dalam G20, maka berbagai ketentuan dalam Perppu akan sempurna.
Meski masih banyak yang harus dikerjakan oleh pemerintah, Sri Mulyani menyebutkan, target penerbitan Perppu AEoI tetap akan sesuai dengan komitmen Indonesia untuk menerapkan payung hukum keterbukaan informasi pada Juli 2018 mendatang.
"Indonesia kan komitmennya untuk tahun 2018," imbuh Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan lebih memilih mengeluarkan Perppu yang mengatur ketentuan AEoI dibandingkan dengan mengeluarkan Undang-Undang (UU).
"Saya akan keluarkan Perppu mengenai ini. Karena, kalau harus melalui UU, prosesnya lama," ujar Jokowi awal pekan lalu.
Dengan Perppu tersebut, Jokowi mengharapkan pemerintah memiliki payung hukum yang jelas untuk ikut terlibat bersama 101 negara lain dalam menjalankan keterbukaan informasi sehingga tak ada lagi kerahasiaan informasi antar negara.
Khususnya terhadap perpajakan, diharapkan dengan Perppu AEoI, tak ada lagi wajib pajak yang menyembunyikan hartanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menginginkan Perppu AEoI dapat dirilis saat pintu program pengampunan pajak atau tax amnesty ditutup pada 31 Maret mendatang.
"Secepatnya lah, tax amnesty selesai, Perppu selesai," ucapnya beberapa waktu lalu.
(gir)