Fokus Tax Amnesty, Dirjen Pajak Santai Soal Data Kartu Kredit

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2017 13:25 WIB
Untuk sementara, Direktorat Jenderal Pajak masih fokus pada pengumpulan data harta untuk sesuai dengan isi pasal 18 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.
Untuk sementara, Direktorat Jenderal Pajak masih fokus pada pengumpulan data harta untuk sesuai dengan isi pasal 18 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menuturkan, pihaknya belum berencana meminta data transaksi kartu kredit kepada perbankan setelah 31 Maret 2017 atau setelah periode pengampunan pajak (tax amnesty) ini berakhir.

Untuk sementara, DJP masih fokus pada pengumpulan data harta untuk sesuai dengan isi pasal 18 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.

Untuk itu, Ken meminta agar masyarakat tidak perlu resah terkait dengan aturan ini. Menurutnya, masyarakat yang menggunakan kartu kredit berarti berutang dan tidak bisa disebut sebagai penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun kartu kredit sendiri di dalam UU perbankan tidak dirahasiakan, tetapi DJP tak akan menggunakan data itu untuk intensifikasi. Apapun yang dibelanjakan lewat kartu kredit itu sudah kena pajak pertambahan nilai (PPn)," papar Ken, Jumat (31/3).

Ken berharap, masyarakat tetap menggunakan kartu kredit dalam berbelanja. Hal tersebut dapat mendorong daya beli dan memutar roda perekonomian.

Seperti diketahui, kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kepada DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2016 dengan penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016.

Namun, setelah UU tax amnesty resmi dilahirkan pada 1 Juli 2016 kewajiban itu ditunda sampai periode tax amnesty selesai. Meski begitu, Ken tidak menyebut secara spesifik kapan DJP akan mulai meminta data kartu kredit kepada pihak penyelenggara kartu kredit selanjutnya.

"Tidak perlu resah, data kartu kredit tidak mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan," terang Ken.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan untuk menyiapkan kembali data kartu kredit, di mana instruksi ini tertuang pada Surat Kemenkeu nomor S-119/PJ.10/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Teknologi Informasi dan Perpajakan DJP Lusiani pada 23 Maret 2017.

Surat yang ditujukan untuk Direktur Utama dari 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit itu tertulis, beberapa data yang diminta DJP yakni, data pokok pemegang kartu periode Juni 2016 sampai Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit dan data transaksi kartu kredit periode Juni 2016 hingga Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER