“Hal ini bisa dimaklumi karena tarif tebusan pada periode pertama sangat rendah dan paling rendah,” ujar Faisal.
Tarif untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri pada periode I adalah 2 persen, periode II 3 persen, dan periode III 5 persen. Untuk deklarasi harta luar negeri masing-masing 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Faisal sampai pada kesimpulan program amnesti pajak tidak mampu menambah kekurangan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
“Tahun ini target penerimaan pajak Rp1,435 triliun, naik 16,7 persen dibanding realisasi 2016. Berat karena pertumbuhan penerimaan pajak lima tahun rata-rata hanya 8 persen, tidak sampai separuh dari target,” jelasnya.
“Menaikkan nisbah pajak tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, dengan partisipasi yang cukup tinggi dalam program amnesti pajak, ada secercah harapan untuk jangka menengah,” ujar Faisal.
Ia menyarankan agar pemerintah memanfaatkan dengan optimal 2017 sebagai tahun konsolidasi perpajakan. Caranya adalah dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang perpajakan yang baru. Sehingga di awal 2018, bisa dirasakan peningkatan penerimaan pajak yang melebihi potensi alamiahnya.
“Hampir tidak ada pilihan untuk tahun ini kecuali memangkas belanja modal, termasuk untuk pembangunan infrastruktur. Itulah syarat cukup agar konsolidasi fiskal berlangsung mulus,” tegasnya.