ANALISIS

Meneropong Masa Depan Pajak dari Garis Finis Tax Amnesty

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2017 17:19 WIB
Dua dari tiga target program amnesti pajak tidak berhasil dicapai pemerintah, yaitu jumlah tebusan dan jumlah dana yang direpatriasi oleh wajib pajak.
Seretnya jumlah aset yang direpatriasi WP karena di lapangan program amnesti pajak sudah mencapai puncak pada periode pertama yang selesai 30 September 2016. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi menyebut, seretnya jumlah aset yang direpatriasi karena di lapangan program amnesti pajak sudah mencapai puncak pada periode pertama yang selesai 30 September 2016.

“Hal ini bisa dimaklumi karena tarif tebusan pada periode pertama sangat rendah dan paling rendah,” ujar Faisal.

Tarif untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri pada periode I adalah 2 persen, periode II 3 persen, dan periode III 5 persen. Untuk deklarasi harta luar negeri masing-masing 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terbukti, tak sampai tiga bulan sejak diberlakukan, dana repatriasi mencapai Rp137 triliun. Enam bulan selanjutnya sampai akhir program, dana repatriasi hanya bertambah Rp10 triliun,” kata Faisal.

Oleh karena itu, Faisal sampai pada kesimpulan program amnesti pajak tidak mampu menambah kekurangan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Ia mencatat, meskipun sudah ditambah dengan jumlah uang tebusan yang disetorkan peserta amnesti, penerimaan pajak sepanjang 2016 hanya mencapai Rp1.284 triliun atau 83,4 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp1.539 triliun.

“Tahun ini target penerimaan pajak Rp1,435 triliun, naik 16,7 persen dibanding realisasi 2016. Berat karena pertumbuhan penerimaan pajak lima tahun rata-rata hanya 8 persen, tidak sampai separuh dari target,” jelasnya.

Hal tersebut semakin memperburuk kondisi nisbah pajak (tax ratio) yang selama empat tahun terakhir mengalami penurunan terus menerus. Padahal, nisbah pajak Indonesia tergolong masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga, dengan Kamboja sekalipun.

“Menaikkan nisbah pajak tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, dengan partisipasi yang cukup tinggi dalam program amnesti pajak, ada secercah harapan untuk jangka menengah,” ujar Faisal.

Ia menyarankan agar pemerintah memanfaatkan dengan optimal 2017 sebagai tahun konsolidasi perpajakan. Caranya adalah dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang perpajakan yang baru. Sehingga di awal 2018, bisa dirasakan peningkatan penerimaan pajak yang melebihi potensi alamiahnya.

“Hampir tidak ada pilihan untuk tahun ini kecuali memangkas belanja modal, termasuk untuk pembangunan infrastruktur. Itulah syarat cukup agar konsolidasi fiskal berlangsung mulus,” tegasnya.

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER