Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru terdapat sebanyak tiga perusahaan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua yang sudah memanfaatkan pasar modal guna memperoleh pendanaan. Untuk itu, OJK mengaku akan terus mendorong pelaku industri, khususnya di daerah tersebut untuk lebih memanfaatkan pasar modal.
Adapun tiga emiten tersebut, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo.
“Dengan potensi yang ada di Sulawesi Selatan serta dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan akan lebih banyak lagi perusahaan dari Sulawesi Selatan yang dapat mengakses Pasar Modal sebagai sumber pendanaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida dalam sosialisasi pasar modal di Makassar seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (11/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan semakin banyak perusahaan di daerah yang melakukan
initial public offering (IPO) maupun menerbitkan obligasi, diharapkan Nurhaida akan meningkatkan perekonomian daerah dan mendorong munculnya sentra-sentra ekonomi yang lebih menyebar. Dengan demikian, ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu.
Pendanaan pasar modal menurut dia, memiliki nilai tambah tersendiri karena mempertemukan langsung kelebihan dana pada masyarakat dengan kebutuhan dana oleh perusahaan. Dengan demikian, biaya modal
(cost of fund) pendanaan dari pasar modal seharusnya lebih rendah dibandingkan pendanaan lainnya.
Selain itu, Nurhaida juga meminta pemerintah daerah dapat memanfaatkan pasar modal untuk mendanai pembangunan infrastruktur melalui penerbitan obligasi daerah. Adapun hingga saat ini, belum ada pemerintah daerah di Indonesia yang telah menerbitkan obligasi daerah.
“Dengan melihat potensi yang ada, Sulawesi Selatan sangat berpeluang menjadi daerah pertama di Indonesia yang dapat membangun infrastruktur dengan pendanaan dari obligasi daerah,” kata Nurhaida.
Saat ini menurut dia, Kementerian Keuangan sedang melakukan pemetaan daerah-daerah yang berpotensi untuk menerbitkan obligasi daerah. Disisi lain, OJK pun sedang merevisi ketentuan penerbitan obligasi daerah untuk menghilangkan kendala terkait audit laporan keuangan pemerintah daerah.
Beberapa usulan kemudahan persyaratan pendaftaran obligasi daerah yang tengah diproses pihaknya tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan obligasi yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.