Jonan Kebut Seluruh Amandemen KK dan PKP2B Tahun Ini

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2017 15:32 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat, saat ini terdapat 11 KK dan 23 PKP2B yang masih belum mau melakukan amandemen kontrak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat, saat ini terdapat 11 KK dan 23 PKP2B yang masih belum mau melakukan amandemen kontrak. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan menyelesaikan amandemen status izin pertambangan berbentuk Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, saat ini terdapat 11 KK dan 23 PKP2B yang masih belum mau melakukan amandemen kontrak. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut masih belum sepakat dengan beberapa enam poin amandemen kontrak yang disodorkan pemerintah.

Bambang menuturkan, enam poin kontrak yang perlu diubah melalui amandemen meliputi penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal. Namun menurutnya, sebagian besar KK atau PKP2B tidak mau menyetujui tiga poin yang disebut belakangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada 11 KK dan 23 PKP2B lagi yang perlu dikejar, kami harap tahun ini bisa kami selesaikan semua," terang Bambang, Rabu (12/4).

Lebih lanjut ia menuturkan, amandemen KK dan PKP2B merupakan kewajiban karena sudah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 169 beleid itu menyebut bahwa pemerintah masih menghormati hak-hak pemegang KK dan IUPK yang berlaku sebelum peraturan tersebut diundangkan hingga jangka waktunya berakhir.

Namun, perlu dilakukan penyesuaian pada klausul-klausul kontrak melalui amandemen tersebut. Selain itu, di dalam pasal yang sama, pemerintah mengecualikan penyesuaian pada poin penerimaan negara mengingat ketentuan fiskalnya harus berubah mengikuti ketentuan yang berlaku (prevailing law). Sayangnya, beberapa pemegang KK dan PKP2B masih enggan untuk mengikuti hal tersebut.

"Maka dari itu kami juga bekerjasama dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan agar ada jalan keluar dan amandemen ini bisa meningkatkan penerimaan negara," katanya.

Melengkapi ucapan Bambang, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjamin bahwa proses amandemen kontrak tak akan merugikan perusahaan. Menurutnya, amandemen dilakukan untuk meyesuaikan klausul-klausul kontrak yang digenggam PKP2B dan KK dengan UU yang berlaku.

Jika sampai akhir tahun amandemen KK dan PKP2B tidak mengalami kemajuan yang berarti, maka Jonan berjanji akan melaporkan perusahaan-perusahaan ini ke Presiden akrena dianggap tidak mau mematuhi UU.

"Saya akan lapor kepada Presiden, tindakan apa yang akan diambil. Saya kira ini term-nya sudah sepakat. Ini kan amanah UU, dan Presiden juga disumpah untuk terus menjalani UU," paparnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 43 pemegang KK dan 73 pemegang PKP2B yang ada di Indonesia. Hingga April 2017, pemerintah telah mengamandemen 21 KK dan 37 PKP2B.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER