Buka Rekening Bank di Korsel Jauh Lebih Ribet Ketimbang di RI

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2017 14:33 WIB
Kesepakatan AEoI dijalankan dengan mewajibkan bank-bank di Korsel meminta nasabah mengisi formulir tambahan tertentu ketika hendak membuka rekening.
Kesepakatan AEoI dijalankan dengan mewajibkan bank-bank di Korsel meminta nasabah mengisi formulir tambahan tertentu ketika hendak membuka rekening. (REUTERS/Kim Hong-Ji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Head of Korea Federation of Banks Yung Ku Ha mengakui langkah negaranya membuka informasi data nasabah perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) sejak beberapa tahun lalu, harus mengorbankan kenyamanan masyarakat Korea Selatan (Korsel) yang ingin membuka rekening di suatu bank.

Mantan petinggi Citi Bank itu mengatakan, upaya pemerintah Korsel mengikuti kesepakatan AEoI dijalankan dengan mewajibkan bank-bank di Korsel meminta nasabah untuk mengisi formulir tambahan tertentu ketika hendak membuka rekening.

“Bank perlu tahu, bukan hanya alamat Anda di Korsel, tapi tanggal dan tempat lahir, misalnya, dan di mana Anda membayar pajak," jelas Yung Ku Ha kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya diminta mengikhlaskan, transaksi keuangannya dipantau pemerintah, nasabah perbankan Korsel juga diwajibkan menyerahkan data transaksi pembayaran pajak.

"Orang-orang yang sudah memiliki rekening bank bisa saja tiba-tiba dihubungi oleh pihak bank kalau sewaktu-waktu mereka membutuhkan informasi lebih daripada yang sudah ada. Misalnya untuk masalah status kependudukan saat membayar pajak dan klasifikasi mereka di bawah AEoI," lanjutnya.

Pada Februari lalu, pemerintah Korsel telah mengeluarkan revisi peraturan untuk melaksanakan pertukaran otomatis informasi keuangan dengan negara-negara asing (wilayah) untuk keperluan pajak di bawah pelaporan umum standar (Common Reporting Standard/CRS) dan Foreign Account Tax Complience Act (FATCA).

Sementara di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution baru saja menyodorkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelaksanaan AEoI untuk diteken Presiden Joko Widodo. Tanpa adanya payung hukum tersebut, perbankan nasional tidak bisa menyerahkan data nasabah bank karena terbentur regulasi UU Perbankan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER