BNI Anggap Buka-bukaan Data Nasabah Tak Akan Gerus DPK

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2017 09:22 WIB
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menilai perpindahan dana satu negara ke negara lain kemungkinan kecil akan sama saja.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menilai perpindahan dana satu negara ke negara lain kemungkinan kecil akan sama saja. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan, Automatic Exchange of Information (AEoI) tidak akan merugikan perbankan karena banyaknya dana yang dikhawatirkan akan lari keluar negeri. Pasalnya, perpindahan dana akibat adanya aturan itu akan sedikit terjadi.

Direktur Utama BNI Ahmad Baiquni menilai, sepanjang aturan pertukaran informasi itu berlaku untuk semua bank, dampaknya tidak hanya terhadap perseroan dan pemerintah Indonesia.

"Kalau semua itu diberlakukan di semua negara G20, saya rasa itu tidak akan berpengaruh secara signifikan. Perpindahan dana satu negara ke negara lain kemungkinan kecil akan sama saja," ujar Baiquni, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meyakini Dana Pihak Ketiga (DPK) di industri perbankan Indonesia tetap akan tumbuh baik. Bahkan pendanaan lewat DPK di bank pelat merah ini diyakini akan menambah kemampuan bank dalam menyalurkan kredit sepanjang tahun ini.

"Proyeksi DPK 2017 lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Kalau kredit 15 sampai 17 persen, kita berharap DPK tumbuh 17 hingga 18 persen, strategi kita naikkan DPK sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya," jelas dia.

Strategi BNI dalam menghimpun DPK adalah menambah agen Lakupandai BNI serta mengembangkan digital banking. Dengan begitu perseroan berharap jika kemudahan bagi nasabah akan terjamin tanpa perlu datang ke bank.

"Untuk memudahkan nasabah, nasabah sudah berpindah dari kantor ke handphone. Masa depan perbankan ada di ponsel, sudah kita persiapkan. Selain itu kita tambah tenaga pemasar, keluarkan produk-produk baru," pungkasnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER