Sri Mulyani Bakal Awasi Kerja Fiskus Saat Intip Data Nasabah

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2017 08:13 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengawasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang memanfaatkan sistem keterbukaan informasi sektor perbankan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengawasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang memanfaatkan sistem keterbukaan informasi sektor perbankan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus mengawasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sebagai institusi yang memanfaatkan sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) bila telah berlaku nanti.

"DJP harus kita reformasi dan terus diawasi. Kami akan lihat (pelaksanaannya)," ujar Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Jakarta, kemarin.

Menurut Sri Mulyani, hal ini dilakukan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam aturan main sistem AEoI yang disepakati sesuai dengan standar penerapan internasional. Di sisi lain, hal ini dilakukan agar tak ada potensi penyelewenangan wewenang yang telah diberikan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam pelaksanaan AEoI nanti, lanjut Sri Mulyani, dirinya akan mengarahkan DJP untuk memantau data nasabah perbankan, terutama di beberapa negara yang kerap menjadi surga penyimpanan dana Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, keterbukaan informasi juga digunakan pemerintah untuk menggodok data perpajakan wajib pajak yang didapat pemerintah dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama sembilan bulan lalu.

"Karena kalau dilihat dari tax amnesty, ada beberapa negara itu memiliki atau menjadi tempat favorit bagi wajib pajak kita. Kita harus mengusahakan agar AEoI itu bisa mendapatkan akses itu," kata Sri Mulyani.

Hanya saja, dalam perjalanan penerapan sistem AEoI tersebut, pemerintah baru pada tahap menyusun rancangan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum AEoI. Rancangan Perppu tersebut dibutuhkan pemerintah sebagai syarat menjalankan sistem AEoI bersama 136 negara lainnya.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah Indonesia akan memiliki hak untuk mengintip data nasabah perbankan baik di dalam maupun luar negeri. Sehingga pengusutan terhadap pembayar pajak yang belum taat dapat diusut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER