Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menelurkan aturan khusus untuk Lembaga Pendanaan Efek (LPE). Salah satu aturannya adalah pendanaan LPE dari pinjaman atau penerbitan surat utang (obligasi).
Hal itu terdapat dalam permintaan tanggapan masyarakat atas Rancangan Peraturan OJK (POJKT tentang Lembaga Pendanaan Efek pada Senin (17/4).
Dalam Rancangan POJK tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan melalui pasal 25 bahwa sumber pendanaan LPE dapat berasal dari pinjaman dari bank, dan/atau lembaga keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, LPE juga dapat memperoleh pendanaan dari penerbitan obligasi; pinjaman subordinasi; dan/atau penambahan modal disetor termasuk melalui penawaran umum saham.
Kendati demikian, LPE diwajibkan memenuhi rasio permodalan dengan perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima dibandingkan ekuitas (
gearing ratio) LPE.
"LPE wajib memenuhi rasio permodalan melalui wajib memenuhi rasio permodalan melalui perhitungan
gearing ratio paling tinggi 10 kali,"
Ia juga menjelaskan, nantinya LPE dapat memberikan pendanaan transaksi efek kepada perantara pedagang efek yang memperoleh izin untuk melakukan transaksi marjin dan/atau transaksi
short selling.
Transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek. Sementara transaksi
short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
"LPE dapat memberikan pendanaan transaksi efek lainnya dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," imbuh Muliaman.