Belitung, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini proses pemeriksaan wajib pajak bakal lebih cepat pasca program amnesti pajak. Pasalnya, program itu menambah basis data valid yang berasal dari harta yang diungkap.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, proses pemeriksaan wajib pajak biasanya memakan waktu lebih dari enam bulan.
Namun, dengan bantuan informasi dari wajib pajak diharapkan proses pemeriksaan fiskus bisa rampung dalam tiga hingga empat bulan. Bahkan, bukan tidak mungkin, dalam jangka sebulan pemeriksaan bisa selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau data valid kita berharap satu bulan selesai. Nah, kami berharap hasil-hasil [pemeriksaan] ini bisa kami peroleh anti mulai sekitar bulan Agustus, Oktober, September," tutur Yon dalam acara Media Gathering Sinergi Demi Informasi di Tanjung Pandan, Belitung, Minggu (16/4) malam.
Menurut Yon, pemeriksaan pajak sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum pajak merupakan salah satu cara DJP untuk mencapai target pajak 2017,Rp1.307,6 triliun.
Untuk diketahui, berbeda dengan tahun 2016, penerimaan DJP tahun ini tidak lagi dibantu oleh besarnya penerimaan uang tebusan amnesti pajak.
Sebagai gambaran, sepanjang tiga bulan terakhir program amnesti pajak, penerimaan uang tebusan DJP hanya berkisar Rp11 triliun. Sementara, pada September 2016,penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai lebih dari Rp93 triliun.
Selain dari sisi waktu yang lebih cepat, lanjut Yon, DJP tahun ini juga bisa meningkatkan volume pemeriksaan menggunakan data yang valid. Data valid tersebut tidak hanya dari peserta amnesti pajak tetapi juga dari data pihak ketiga yang berasal dari berbagai sumber DJP.
"Arahan ibu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] kalau DJP mau memeriksa [wajib pajak] datanya harus
clear," jelas Yon.
Tahun lalu, kata Yon, upaya pemeriksaan pajak tidak berjalan optimal karena wajib pajak memiliki opsi untuk mengikuti amnesti pajak. Salah satu keuntungan dari peserta amnesti pajak adalah petugas pajak akan menghentikan proses pemeriksaan atas pajaknya.
Selain itu, lanjut Yon, DJP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengembangkan aplikasi permintaan informasi perbankan wajib pajak demi kepentingan perpajakan yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) .
Melalui kedua aplikasi tersebut waktu penyelesaian permohonan akses data nasabah bank bisa dipangkas dari 239 hari menjadi maksimal 30 hari sehingga bisa mempercepat waktu pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, wajib pajak bisa melakukan klarifikasi atas temuan yang ditemukan oleh fiskus, sebelum melakukan upaya penyidikan dan penagihan pajak.
Sebagai informasi, DJP melansir program amnesti pajak telah diikuti oleh 972.530 wajib pajak dengan total nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.881 triliun.
Adapun total penerimaan pajak yang diperoleh hampir Rp135 triliun terdiri dari uang tebusan sebesar Rp114,23 atau 69,2 persen dari target Rp165 trliun, pembayaran tunggakan Rp19,02 triliun, dan pembayaran bukti pemeriksaan Rp1,75 triliun.