Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) mencari sumber gas baru setelah Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PLN dan dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan habis dalam tiga tahun mendatang.
Kedua PJBG itu terdiri dari PLN dengan blok Jambi Merang yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan blok South East Sumatera (SES) yang dioperatori China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) SES Ltd.
Kepala Divisi Minyak dan Gas PLN Chairani Rachmatullah mengatakan, PJBG dengan blok SES dan Jambi Merang masing-masing akan habis tahun 2018 dan 2019 mendatang. Menurutnya, PLN siap mengganti alokasi dua gas dari lapangan tersebut jika pasokannya tidak memadai lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PJBG yang mau habis tentu kami siap-siap cari gantinya. Kalau potensinya masih ada, ya dipertimbangkan (kelanjutan PJBG-nya)," ujar Chairani, Rabu (3/5).
Meski demikian, ia mengatakan bahwa PHE sudah menyatakan minat ingin memasok gas kembali ke PLN. Namun, perusahaannya masih menimbang-nimbang soal jumlah pasokannya.
Apalagi, data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menunjukkan, realisasi pasokan gas Jambi Merang kepada PLN di bawah alokasi yang seharusnya.
Hingga tahun 2016, realisasi penyerapan PLN dari blok Jambi Merang tercatat 48,71 miliar British Thermal Unit (BBTUD). Angka ini tercatat 74,93 persen dari rencana alokasi yang tercantum di PJBG, yaitu 65 MMSCFD.
Sementara itu, ia sendiri belum mendengar kabar ihwal kelangsungan pasokan gas dari CNOOC. Namun, perusahaanya juga berpikir untuk mengubah sumber gas setelah realisasi penyerapannya juga tidak sesuai dengan volume yang tercantum di PJBG. Chairani menuturkan, dari volume PJBG sekitar 80 BBTUD, CNOOC hanya mampu mengirim 70 BBTUD saja.
"Sekarang saja, mereka (CNOOC) salurkan gas tidak sesuai kontrak. Kalau pasokan mereka mulai habis, ya berarti kita harus cari sumber baru lagi," tambahnya.
Di tengah pertimbangan PLN untuk mencari sumber gas baru, Chairani mengatakan bahwa PLN sudah menyepakati perpanjangan PJBG dengan PT Medco Energi International Tbk dalam menyalurkan gas dari blok South Sumatera PSC ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gunung Megang di Sumatera Selatan.
Nantinya, skema harga gas mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2017, di mana harga gas jual harus sebesar 11,5 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Ini mengganti skema sebelumnya, yaitu harga tetap (fixed price) dengan eskalasi sebesar 3 persen per tahunnya.
Menurutnya, skema ini dianggap lebih memudahkan negosiasi harga dan dianggap bisa menurunkan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) listrik. "Memang akan ada kontrak baru dengan Medco, dan rencananya akan pakai yang tercantum di Permen ESDM Nomot 11. Sudah ada peraturannya ya mesti kita pakai," pungkasya.
Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Lsitrik PLN 2017 hingga 2026, kebutuhan gas PLN tercatat sebesar 606 Triliun British Thermal Unit (TBTU) pada tahun ini. Nantinya, kebutuhan gas PLN akan meningkat 97,02 persen menjadi 1.196 TBTU di tahun 2026 mendatang.