Pemerintah Bedakan Sanksi WP yang Tak Ikut Amnesti Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 11 Mei 2017 20:13 WIB
Sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak (WP) akan diterapkan karena sama sekali tidak mendaftarkan diri dalam program pengampunan tersebut.
Pemerintah mengaku akan mengatur secara rinci sanksi yang akan dikenakan bagi wajib pajak nakal yang ikut dalam amnesti pajak maupun yang sama sekali tidak ikut dalam amnesti pajak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membedakan pemberian sanksi bagi peserta amnesti pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta dengan wajib pajak (WP) yang sama sekali tidak mengikuti program amnesti pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, akan ada sanksi lebih berat bagi WP yang sama sekali tidak mendaftarkan diri dalam program pengampunan tersebut. Padahal, WP tersebut ternyata diketahui memiliki masalah dalam perpajakan.

"Ada pengelompokan sanksi yang sama sekali tidak ikut, dengan yang ikut tapi tidak melaporkan semuanya," ujar Darmin di kantornya, Rabu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Darmin, diversifikasi sanksi tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan undang-undang amnesti pajak yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

PP tersebut akan menjabarkan rincian tarif hingga denda secara jelas sehingga tidak menimbulkan tafsir lain dalam pelaksaan tax amnesty.

Salah satunya, yakni terkait tarif atau denda sebesar 200 persen dari nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak dilaporkan baik sengaja maupun tidak sengaja.

"Bisa juga dia ikut, tapi tidak bener angkanya atau tidak semuanya dilaporkan, itu ada aturannya. Di dalam UU itu tidak secara rinci sekali diatur. Makanya kita harus buat aturan rincinya sehingga tidak bisa ditafsir-tafsirkan lain dalam pelaksanaan," jelasnya.

Adapun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menyepakati rancangan PP tersebut.

Selanjutnya, finalisasi draf legal PP akan dirampungkan oleh tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Diharapkan, sebelum paruh pertama tahun ini berakhir PP tersebut bisa segera diterbitkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER