Implementasi Perppu, OJK Siapkan Beleid Turunan

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mei 2017 12:50 WIB
OJK akan meluncurkan beleid dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK atau peraturan lainnya untuk membantu penerapan Perppu AEoI tersebut.
OJK akan meluncurkan beleid dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK atau peraturan lainnya untuk membantu penerapan Perppu AEoI tersebut. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Guna mendukung implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan main turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan meluncurkan beleid dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK atau peraturan lainnya untuk membantu penerapan Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 tersebut.

"Intinya, OJK akan banyak membantu karena nanti pelaporannya melalui OJK. OJK nanti serahkan ke Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya usai peluncuran Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027 di Bursa Efek Indonesia, Kamis (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muliaman, perlu persiapan yang baik menjelang penerapan AEoI tahun depan, terutama terhadap industri perbankan. Seperti, komunikasi dan sosialisasi terhadap pelaku.

"Saya kira mulai jelas sekarang, tadinya banyak yang khawatir dan curiga, tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik, mudah-mudahan semakin jelas bahwa ini kesepakatan global kita dan juga negara-negara lain," terang dia.

Asal tahu saja, melalui Perppu tersebut, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berwenang mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Akses informasi itu bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain.

Nantinya, lembaga jasa keuangan itu wajib menyampaikan kepada Ditjen Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan. Ini sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan.

Lembaga jasa keuangan juga diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelola selama satu tahun kalender. Laporan mencantumkan informasi keuangan, beserta identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Dalam rangka penyampaian laporan, lembaga jasa keuangan wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan sesuai perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Untuk itu, lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan ini.

Perppu ini juga mengatur lembaga jasa keuangan yang memperoleh dokumentasi dalam bahasa selain bahasa Indonesia untuk memberikan terjemahan dokumentasi yang dimaksud ke dalam bahasa Indonesia apabila diminta dan diperlukan Ditjen Pajak.

Perppu ini menjamin Menteri Keuangan, OJK, baik pimpinan maupun pegawainya tidak dapat digugat pidana dan perdana dalam melaksanakan tugasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Namun demikian, pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak memberikan laporan, melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang dimaksud dapat dipidana dengan kurungan paling lama setahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER