Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia mengaku akan memperbaiki model bisnis uang elektronik (
electronic money/e-money) yang saat ini dinilai belum menguntungkan bagi perbankan. Salah satu yang akan diatur, yakni pengenaan komisi (
fee) kepada nasabah saat akan melakukan penambahan saldo
(top-up) uang elektronik.
Kepala Pusat Bagian Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menuturkan pihaknya saat ini tengah merumuskan perubahan modal bisnis uang elektronik. Model bisnis tersebut menurut dia, nantinya juga akan disesuaikan dengan kebutuhan interkoneksi dan interoperabilitas uang elektronik yang akan didorong Bank Indonesia.
"Nanti ada perubahan model bisnis, jadi ada semacam
fee. Kalau
top up, misalnya banknya sama, itu tidak kena
fee. Kalau banknya beda, kami kenakan
fee, nanti itu kami atur disana," ujar Onny di Jakarta, Senin (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, menurut dia, bisnis uang elektronik belum memberikan pendapatan kepada perbankan. Sebaliknya, bisnis tersebut sejauh ini membutuhkan biaya investasi yang tidak sedikit. Untuk itu, menurut dia, selain biaya penambahan saldo tersebut, pihaknya juga tengah merumuskan komisi yang dapat diperoleh oleh penerbit atau
acquire uang elektronik.
"Jadi penerbit/
aquier nantinya bisa mendapatkan komisi
fee sebesar biaya yang dia keluarkan ditambah margin yang wajar," ungkap dia.
Nantinya, menurut dia,
fee atau komisi tersebut akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). PADG tersebut menurut dia, merupakan aturan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Gerbang Pembayaran Nasional
(National Payment Gateway/NPG) yang rencananya akan diterbitkan pada Juni mendatang.
Disamping itu, menurut Onny, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian pada PBI terkait uang elektronik.
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso berharap BI akan merumuskan model bisnis uang elektronik dalam revisi PBI uang elektronik. Pasalnya, menurut dia, bisnis model uang elektronik saat ini, tidak mendatangkan keungtungan bagi perbankan.
"Yang mendapatkan manfaat kan sebenarnya
merchant (toko), tapi kebalikannya saat ini bank membayar kepada toko. Padahal bisnis model pembayaran, sebenarnya kami hanya memberikan solusi pembayaran supaya non tunai. Tapi yang terjadi yang kena
charge itu banknya, dimana tidak bisa juga kami alihkan ke nasabah," ungkapnya.
Untuk itu, menurut dia, perbaikan bisnis model uang elektronik menjadi poin penting yang harus dilakukan Bank Indonesia melalui revisi PBI tersebut.