Kepala Pusat Bagian Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menuturkan pihaknya saat ini tengah merumuskan perubahan modal bisnis uang elektronik. Model bisnis tersebut menurut dia, nantinya juga akan disesuaikan dengan kebutuhan interkoneksi dan interoperabilitas uang elektronik yang akan didorong Bank Indonesia.
"Nanti ada perubahan model bisnis, jadi ada semacam fee. Kalau top up, misalnya banknya sama, itu tidak kena fee. Kalau banknya beda, kami kenakan fee, nanti itu kami atur disana," ujar Onny di Jakarta, Senin (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penerbit/aquier nantinya bisa mendapatkan komisi fee sebesar biaya yang dia keluarkan ditambah margin yang wajar," ungkap dia.
Disamping itu, menurut Onny, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian pada PBI terkait uang elektronik.
"Yang mendapatkan manfaat kan sebenarnya merchant (toko), tapi kebalikannya saat ini bank membayar kepada toko. Padahal bisnis model pembayaran, sebenarnya kami hanya memberikan solusi pembayaran supaya non tunai. Tapi yang terjadi yang kena charge itu banknya, dimana tidak bisa juga kami alihkan ke nasabah," ungkapnya.
Untuk itu, menurut dia, perbaikan bisnis model uang elektronik menjadi poin penting yang harus dilakukan Bank Indonesia melalui revisi PBI tersebut.