Kelanjutan Ditjen Pajak Jadi Badan Khusus Bergantung DPR

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2017 03:27 WIB
Pemerintah masih menunggu rapat lanjutan dengan DPR terkait revisi UU perpajakan, yang antara lain mengatur transformasi Ditjen Pajak sebagai Badan khusus.
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Ditjen Pajak disebut akan menjadi badan khusus yang mengurus perpajakan dan berada langsung di bawah Presiden. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku menunggu masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas lebih lanjut rencana transformasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai badan pemeriksa perpajakan atau badan khusus. Transformasi dilakukan melalui pemisahan kelembagaan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.

Adapun rencana transformasi lembaga pajak tersebut tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengaku belum terdapat perkembangan terkait rencana transformasi Ditjen Pajak menjadi badan khusus. Pasalnya, hingga kini belum ada jadwal pasti pembahasan rencana tersebut dengan DPR.

"Rancangan (UU KUP) sudah masuk DPR, belum ada perubahan. Nanti pembicaraan (dengan DPR), dari situ akan berkembang, bisa ada perubahan sebagai hasil pembahasan dengan DPR," ujar Sua di Kementerian Keuangan, Selasa (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam revisi UU KUP, Ditjen Pajak disebut akan menjadi badan khusus yang mengurus perpajakan dan berada langsung di bawah Presiden. Sementara itu, Kemenkeu akan bertugas sebagai dewan pengawas lembaga tersebut.

Kendati terpisah dari Kemenkeu, badan hasil transformasi DJP tetap diwajibkan memberikan laporan penerimaan perpajakan kepada Kemenkeu sehingga Kemenkeu dapat menyinkronkan antara penerimaan dengan pengeluaran yang dibutuhkan untuk belanja negara.

Suahasil pun berharap, pembahasan dengan DPR tak memakan waktu lama. Dengan demikian, pemerintah segera mendapat masukan untuk menyempurnakan rencana transformasi Ditjen pajak, sekaligus revisi UU KUP secara luas.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR baru menggelar rapat awal pembahasan revisi UU KUP pada april lalu. Adapun rapat terakhir yang rencananya digelar terpaksa tertunda karena sebagian anggota Komisi XI DPR harus menghadiri undangan pengambilan sumpah jabatan pejabat baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER