Pengusaha Girang Saldo Minimal Wajib Lapor Pajak Direvisi

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 14:41 WIB
Kendati mengapresiasi langkah pemerintah merevisi batas saldo rekening yang bisa diintip Ditjen Pajak, Kadin mempertanyakan sikap pemerintah yang mudah berubah.
Kamar Dagang Indonesia mengaku setuju dengan perubahan batas minimal saldo rekening bank yang datanya wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak tersebut. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengapresiasi langkah pemerintah merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar. Namun, Kadin mempertanyakan sikap pemerintah yang gampang berubah.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada Senin (5/6). Pemerintah ketika itu terlihat yakin untuk menerapkan batas saldo rekening bank yang dapat diintip pajak minimal Rp200 juta.

"Ada apa dengan kebijakan pemerintah yang terkesan terburu-buru membuat suatu kebijakan strategis tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan? Kebijakan yang bersifat strategis seharusnya perlu kehati-hatian dalam penyusunannya, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat," ujar Sarman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati menunjukkan pengambilan kebijakan pemerintah yang sebelumnya terburu-buru, sikap pemerintah yang cepat melakukan perubahan dinilai memperhatikan kegelisahan masyarakat serta pelaku UMKM. Kadin pun mengaku setuju dengan perubahan batas minimal saldo rekening bank yang datanya wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak tersebut. 

"Dengan adanya revisi ini diharapkan kegelisahan dan kecemasan UMKM dapat terobati dan dampak yang dikhawatirkan tidak terjadi. Pelaku UMKM dapat merasakan keberpihakan dan keadilan dengan adanya revisi ini," ungkap Sarman.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak. Tujuan pelaporan rekening, yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER