Keputusan itu tercatat di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2183 K/30/MEM/2017 yang ditandatangani Ignasius Jonan tanggal 5 Juni 2017 silam.
Di dalam Kepmen tersebut, jumlah DMO tercatat 26,13 persen dari rencana jumlah produksi batu bara nasional yang ditarget 413,01 juta tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2017," ujar Jonan melalui keputusan tersebut dikutip Jumat (9/6).
Penggunaan batu bara untuk ketenagalistrikan ini mengambil porsi 81,79 persen dari total kewajiban DMO di tahun ini.
Selain listrik, alokasi batu bara domestik juga diperuntukkan bagi industri semen dengan besaran 13,85 juta ton atau 12,83 persen dari produksi. PT Semen Gresik tercatat mengambil jatah paling besar sebanyak 3,06 juta ton.
Sementara itu, dari 46 perusahaan pemegang izin PKP2B, tiga perusahaan yang harus memberikan produksi terbesar adalah PT Kaltim Prima Coal sebesar 11,04 juta ton, PT Adaro Indonesia sebesar 9,97 juta ton, dan PT Arutmin Indonesia sebesar 9,01 juta ton.
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir mengatakan penambahan DMO ini memang diperlukan agar pasokan batu bara pembangkit aman.
Tahun ini, Adaro Energy memiliki kewajiban DMO sebesar 10,36 juta ton melalui tiga anak usahanya, yaitu Adaro Indonesia, PT Semesta Centramas, dan PT Laskar Semesta Alam. Angka itu mengambil 9,6 persen dari total kewajiban DMO tahun ini.
"Untuk PLTU Batang, kami sudah secure 7 juta ton per tahun selama 25 tahun. Memang, kami pun berencana kurangi ekspor untuk memasok unit-unit usaha kami," ujarnya.