Kontrak East Natuna Disebut Pakai Skema Gross Split

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 18:56 WIB
Sebelumnya, kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) untuk pengelolaan blok East Natuna direncanakan berbentuk PSC Cost Recovery.
Sebelumnya, kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) untuk pengelolaan blok East Natuna direncanakan berbentuk PSC Cost Recovery. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) untuk blok East Natuna akan berbentuk PSC Gross Split. Padahal, tadinya PSC East Natuna direncanakan berbentuk PSC Cost Recovery.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, PSC Gross Split diberlakukan karena kontrak East Natuna merupakan PSC baru. Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.

"Nanti kan East Natuna ini PSC baru, sesuai ketentuan kalau PSC baru atau terminasi ini kan pasti dengan Gross Split," ujar Wiratmaja ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ia belum tahu besaran bagi hasil (split) dasar antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah di dalam pengelolaan blok ini. Pasalnya, kontraktor East Natuna masih melakukan kajian teknis dan pemasaran gas (Technical and Market Review/TMR).

Adapun rencananya, TMR dirampungkan akhir tahun ini. Setelah itu, pemerintah akan menyusun syarat dan ketentuan (Terms and Condition/T&C) sebelum melangkah ke kontrak bagi hasil produksi.

"Namun, saya belum bisa bilang kapan PSC bisa diteken. Ini menunggu hasil TMR nantinya," tambah Wiratmaja.

Sebagai informasi, blok East Natuna akan digarap oleh konsorsium PT Pertamina (Persero), ExxonMobil, dan PTT Exploration and Production (PTTEP). Namun, pengembangan blok East Natuna dikatakan agak sulit dan terbilang mahal mengingat kandungan karbon dioksidanya mencapai 72 persen.

Pada awalnya, kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) akan dilaksanakan akhir tahun lalu. Tetapi, dalam perencanaan awalnya, split kontraktor di dalam blok East Natuna tercatat 100 persen. Sehingga, pemerintah tidak mendapatkan bagian produksi dari Wilayah Kerja (WK) yang terdapat di Laut China Selatan itu.

Akibatnya, PSC diputuskan mundur setelah konsorsium melakukan kajian teknis dan pemasaran atas gas blok Natuna.

Blok East Natuna sendiri memiliki volume gas di tempat (Initial Gas in Place/IGIP) sebesar 222 triliun kaki kubik (tcf) dan cadangan terbukti sebesar 46 tcf. Selain itu, blok migas ini juga memiliki cadangan minyak sebesar 36 juta barel.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER