Pemerintah Sudah Cairkan THR PNS Rp2,7 Triliun

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2017 18:13 WIB
Pencairan tersebut dilakukan atas pengajuan pembayaran oleh sekitar 8.600 satuan kerja (satker).
THR dapat dikantongi oleh seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan paling lambat 20 Juni 2017. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Penawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat mencapai Rp2,7 triliun. Pencairan tersebut dilakukan atas pengajuan pembayaran oleh sekitar 8.600 satuan kerja (satker).

"Hingga sore ini, sudah mencapai sekitar 8.600 satker yang sudah mengajukan pembayaran THR dengan jumlah dana mencapai sekitar Rp2,7 triliun," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono  kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/6).

Kondisi ini, menurut Marwanto, akan terus meningkat seiring dengan terus bertambahnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Satker kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Adapun saat ini, menurut dia, pemerintah tercatat memiliki sekitar 25 ribu satker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan awal minggu depan, realisasinya akan semakin meningkat," ungkap Marwanto.

Sebagai informasi, pengajuan SPM oleh satker kepada KPPN sendiri sudah bisa dilakukan sejak tanggal 14 Juni hingga 20 Juni mendatang. amun, pencairan THR memang baru dapat dilakukan setelah dilakukan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Kamis (15/6) lalu.

Sementara itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR dan pensiun ke-13 dijadwalkan paling lambat 20 Juni 2017. Dengan demikian, THR dapat dikantongi oleh seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan paling lambat 20 Juni 2017.

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran sebanyak Rp23 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ANS. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp17,9 triliun. Adapun THR dan pensiun ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada PNS akan setara dengan satu bulan gaji pokok.

Sementara itu, gaji ke-13 rencananya akan dicairkan pada pekan kedua Juli mendatang. Berbeda dengan THR, besaran gaji 13 yang diterima PNS akan setara dengan satu bulan gaji pokok dan tunjangan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER