Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan segera melonggarkan peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) guna menarik lebih investasi asing masuk ke dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, revisi tersebut diperlukan karena dalam ketentuan sebelumnya masih banyak sektor usaha yang belum diulas.
Aturan DNI sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pelonggaran ini akan masuk dalam paket deregulasi.
"Itu belum tuntas tuh, masih Presiden minta supaya kami bahas dulu, diorganisir di kantor Menko. Itu banyak sekali. Jadi, pokoknya ada beberapa yang dibahas, tapi belum tuntas juga," ujar Darmin, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam implementasinya, kata Darmin, banyak sektor investasi dalam DNI yang dianggap belum sepenuhnya memfasilitasi investasi lantaran masih dibatasi kepemilikannya. Padahal salah satu keinginan investor asing bermitra dengan investor lokal adalah memiliki porsi saham yang lebih banyak dibandingkan investor lokal.
"Ada yang bolehnya 49 persen, 30 persen.
Nah, dia asing kan maunya pasti 51 persen ke atas kan. Selama masih harus bermitra itu dia anggap belum sepenuhnya boleh," jelasnya.
Menurut Darmin, ada juga sektor obat-obatan yang belum sepenuhnya bisa dilakukan investasi 100 persen oleh asing, seperti pada sektor hilirnya. Investasi di bidang land slide bandar udara juga dinilai menjadi salah satu yang akan dibahas untuk sektor perhubungan.
"Manufaktur mungkin pada dasarnya gak ada. Ya saya mesti lihat dulu mana, mungkin obat juga ya, tetapi obat jadi
loh. Obat hilirnya. Kayak gitu-gitu
loh. Kadang hilirnya yang masih enggak dibolehkan," pungkasnya.