Juli, OECD Umumkan Negara yang Sudah Penuhi Syarat AEoI

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2017 18:43 WIB
Setelah mendapat pengumuman dari OECD, Indonesia masih harus menunggu hasil penilaian terkait kesiapan sistem informasi dan teknologi.
Dengan persetujuan dari OECD, Indonesia akan bisa melaksanakan AEoI pada 2018 mendatang sesuai dengan komitmen bersama dengan 49 negara lainnya. (REUTERS/Kim Hong-Ji/Illustration)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebutkan, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi Organization for Economic Co-operation and Development/OECD) akan mengumumkan negara-negara yang sudah memenuhi seluruh syarat pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) di 2018 pada Juli mendatang.

"Tanggal 7-8 Juli mereka akan menetapkan negara mana yang comply atau tidak. Kemudian, baru mereka assesstment. Juli ini soal regulasi saja," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip Kamis (22/6).

Menurut Yoga, Indonesia telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan oleh OECD, termasuk aturan hukum premier dan sekunder. Saat ini, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Perppu tersebut masih perlu dipermanenkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU. Hingga kini, pembahasan penetapan Perppu tersebut belum rampung dibahas oleh DPR. "Pekerjaan rumahnya tinggal Perppu jadi UU. Kami berharap DPR benar-benar pahami ini," imbuh Yoga.


Adapun setelah mendapat pengumuman dari OECD, menurut Yoga, Indonesia masih harus menunggu hasil penilaian (assessment) dari OECD terkait kesiapan sistem informasi dan teknologi (IT).

"Dulu sudah pernah (dilakukan assessment), ada yang harus diperbaiki tapi minor. Mungkin September mereka akan lakukan lagi assessment," jelas Yoga.

Adapun dari hasil assessment terakhir menuju tahap selanjutnya, Indonesia masih perlu meningkatkan perlindungan program penyimpanan data dan regulasi mengenai siapa yang bisa mengakses data.


Dengan persetujuan dari OECD, Indonesia akan bisa melaksanakan AEoI pada 2018 mendatang sesuai dengan komitmen. Bersama Indonesia, akan ada 49 negara lain yang turut melangsungkan AEoI di tahun depan, yaitu Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Belize, Brazil, Brunei Darussalam, Canada, Chile, China, Cook Islands, Costa Rica, Curacao, Dominica, Ghana, Grenada, Hong Kong, Israel, Japan, Kuwait, Lebanon, Marshall Islands, Macao, Malaysia, Mauritius, Monaco, Nauru, New Zealand, Niue, Panama, Qatar, Russia, Saint Kitts and Nevis, Samoa, Saint Lucia, Saint Vincent and The Grenadines, Saudi Arabia, Singapore, Sint Maarten, Switzerland, Trinidad and Tobago, Turkey, United Arab Emirates, Uruguay, dan Vanuatu.

TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER