Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memberi sinyal sepakat untuk mengajukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah ke Badan Legislasi (Baleg) DPR agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2017.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun mengatakan, ia semalam ikut dalam diskusi bersama BI untuk membahas kesiapan RUU Redenominasi. Menurutnya, pengajuan RUU dari pemerintah ini tinggal menunggu keputusan dari Sidang Kabinet dalam waktu dekat.
"Saya dengar tinggal dibahas di sidang kabinet," ucap Misbakhun di Gedung DPR, Selasa (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi DPR, Misbakhun mengatakan Komisi XI mendukung rencana pemerintah dan BI untuk mengajukan RUU tersebut ke Prolegnas Perubahan 2017. Pasalnya, kehadiran RUU dianggap penting sebagai langkah pembaharuan yang ditunjukkan Indonesia sebagai salah satu anggota forum negara-negara G20.
Selain itu, Misbakhun juga melihat bahwa pembahasan RUU di tahun ini sangat tepat. Sebab, dari sisi keadaan ekonomi domestik tengah mendukung, yaitu dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, inflasi dalam rentang yang baik, persediaan cadangan devisa yang cukup, dan sedang tak ada gangguan dari sisi luar.
"Saat ini nilai mata uang kita masih belum mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara G20. Padahal, struktur dan fondasi ekonomi Indonesia sedang kuat," kata Misbakhun.
Sehingga, ia melihat, pembahasan RUU dapat dilangsungkan tahun ini dan mulai tahun depan, langsung bisa dilakukan proses sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, di satu sisi, RUU ini hanya berisikan 18 pasal, sehingga diprediksi tak memakan banyak waktu untuk membahasnya.
Kemudian dengan dukungan DPR tersebut, Misbakhun melihat peluang RUU Redenominasi mendapat restu dari Baleg untuk masuk ke Prolegnas Perubahan 2017 menjadi besar. Adapun selanjutnya, tinggal Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menentukan siapa yang akan membahas RUU tersebut.
"Nanti kami serahkan ke Bamus, apakah dibahas di Komisi XI, dibahas oleh Panita Khusus (Pansus), atau Baleg. Nanti Bamus yang memutuskan. Tapi bisa ada ruang untuk melakukan perubahan ini," kata Misbakhun.
Sementara, penentuan dari Bamus, menurut Misbakhun belum bisa diprediksi. Pasalnya, hal ini berdasarkan komunikasi politik pemerintah kepada Bamus.
Di sisi lain, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andreas Eddy Susetyo mengatakan, peluang masuknya RUU Redenominasi dalam Prolegnas Perubahan 2017 memang ada. Namun, DPR menunggu kepastian usulan pembahasan dari pemerintah saja.
"Bahas UU ini ada dia sifatnya, usulan pemerintah dan usulan DPR. Kami tinggi saja usulan pemerintah, kan yang mewakili BI itu Kementerian Keuangan," kata Andreas.
Dengan RUU Redenominasi, pemerintah dan BI akan menyederhanakan nilai rupiah, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, namun tak mengubah nilai dari nominal rupiah tersebut.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan saat ini pemerintah masih berupaya agar persiapan pengajuan RUU Redenominasi tersebut dapat segera selesai.
"Masih proses. Semoga segera setelah ini masuk. Tapi belum tau kapan itu. Kalau ada UU selesai, bisa masuk lagi (pembahasan RUU Redenominasi ke Prolgenas)," ujar Marwanto.
(gir)