Revisi Penghasilan Tidak Kena Pajak Tak Tepat Tahun Ini

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 18:07 WIB
Rencana tersebut bisa direalisasikan jika perekonomian sudah stabil. Sehingga, beban masyarakat tak bertambah karena penghasilan berkurang.
Rencana tersebut bisa direalisasikan jika perekonomian sudah stabil. Sehingga, beban masyarakat tak bertambah karena penghasilan berkurang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku usaha menilai rencana pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tak tepat dilakukan tahun ini. Pasalnya, kondisi perekonomian dinilai belum stabil. Hal ini tercermin dari tingkat daya beli masyarakat yang rendah.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, rencana tersebut bisa direalisasikan jika perekonomian sudah stabil. Sehingga, beban masyarakat tak bertambah karena penghasilan yang diterimanya berkurang.

"Kalau PTKP turun, akan menekan belanja, jangkauan PTKP akan lebih melebar," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan, pertumbuhan penjualan ritel yang menurun saat ramadan dan lebaran dibandingkan dengan tahun lalu menjadi contoh nyata dari perlambatan belanja masyarakat.

Menurut dia, usia produktif yang lebih banyak dibandingkan usia senja membuat pekerja sulit mendapatkan gaji yang sesuai. "Jadi, ini membuat usia produktif pendapatannya pas-pasan. Ujung-ujungnya, mengurangi konsumsi," imbuh dia.

Bahkan, hal ini tidak hanya berdampak negatif pada penjualan ritel, tetapi juga pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Dengan kata lain, jika pemerintah menyeret turun PTKP, maka akan menimbulkan efek domino.

"Jadi, mending dipertahankan seperti sekarang. Kalau kondisi sudah membaik oke saja," tegas Roy.

Kendati demikian, Roy tetap memprediksi, tingkat daya beli kembali turun setelah aturan tersebut implementasikan. Untuk besarannya sendiri sesuai dengan tingkat penurunan dari PTKP itu sendiri.

"Misalnya, turun 10 persen, nah penjualan ritel atau daya beli akan turun 8-10 persen. Berbanding lurus," jelasnya.

Sementara itu, ia mengusulkan, cara lain untuk menambah penerimaan pajak dapat dilakukan dengan memperkuat pengawasan terhadap pegawai pajak. Hal ini guna menghindari pemborosan atau penyalahgunaan yang dilakukan oknum pajak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, seharusnya, pemerintah lebih realistis dalam mengatur batasan PTKP. Pasalnya, masyarakat sudah terbebani oleh harga listrik, gas, dan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia pun menyadari hal ini dapat menggenjot penerimaan pajak, tetapi hasilnya berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah karena masyarakat menahan konsumsinya.

"Jangan hanya menggenjot penerimaan negara, hasilnya malah kontraproduktif," terang Shinta.

Sekadar informasi, batas PTKP saat ini sebesar Rp4,8 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Pemerintah mengusulkan untuk menurunkan besaran itu sesuai dengan batas Upah Minimum Provinsi (UMP).

CATATAN REDAKSI: Judul berita ini mengalami perubahan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak Tak Tepat Dilakukan Tahun Ini menjadi Revisi Penghasilan Tidak Kena Pajak Tak Tepat Tahun Ini. Mohon maaf atas kekeliruan redaksi dalam memberi judul sebelumnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER