Komisi XI Restui Aset Negara Rp43,69 T Jadi Jaminan Sukuk

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 26 Jul 2017 20:15 WIB
Aset atau Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi aset penjamin dalam rangka penerbitan sukuk negara, berbentuk tanah dan bangunan pada 50 kementerian/lembaga.
Aset atau Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi aset penjamin dalam rangka penerbitan sukuk negara, berbentuk tanah dan bangunan pada 50 kementerian/lembaga. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp43,69 triliun sebagai aset penjaminan (underlying asset) dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.​​ Adapun BMN tersebut berbentuk tanah dan bangunan yang berada di bawah 50 Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, persetujuan diberikan lantaran sebagian besar fraksi telah menerima perhitungan dan penjelasan dari pemerintah. Namun, persetujuan ini masih meninggalkan beberapa catatan dari para fraksi dan ketidaksetujuan dari Fraksi Gerindra.

"Tapi ini bisa disepakati ya? Sepakat!" kata Mekeng saat pengambilan keputusan dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Rabu (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu catatan berasal dari Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Agung Rai Wirajaya. Ia memberikan catatan agar penggunaan SBSN nantinya benar-benar bisa dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur.

"Jangan sampai ada dana, ketika sudah transaksi tapi tidak dilaksanakan di lapangan. Artinya, infrastruktur yang sudah dijalankan ada jaminan transaksi," kata Agung pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika, yang tak memberikan persetujuan dengan 'gamblang' menyebut, pemerintah seharusnya bisa menggunakan BMN tersebut, antara lain sebagai gedung kantor. Dengan demikian, aset tersebut tak perlu dijadikan penjaminan aset untuk SBSN.

"Soal manfaat, seolah-olah yang jadi underlying itu tidak bisa dimanfaatkan. Padahal bisa dijadikan kantor kan?" ucap Kardaya.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab bahwa pada dasarnya pemerintah telah melakukan evaluasi dari seluruh BMN. Adapun sejumlah BMN yang dijadikan underlying asset ini bukan berupa pabrik atau bangunan yang bisa dijadikan kantor.

"Katakanlah aset itu dalam bentuk bangunan, dalam konteks kalau bisa dijelaskan struktur SBSN dari sisi penggunaan sebagai underlying asset, aset itu adalah beneficial title-nya ditempatkan di SPV. Tapi kegunaan aset itu adalah kepemilikannya tetap di pemerintah. Jadi, kalau dikatakan menggadaikan ya tidak," jelas Sri Mulyani.

Adapun penggunaan BMN sebagai underlying asset untuk SBSN, sambung Sri Mulyani, sejatinya juga tak melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasalnya, pada dasarnya aset tersebut tetap masuk hitungan sebagai aset negara yang beralih menjadi SBSN.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menambahkan rincian bahwa dari total SBSN pemerintah saat ini, sebanyak 94,53 persen dimiliki domestik dan hanya 5,47 persen yang dimiliki asing.

Sementara itu, sampai tahun lalu, pemerintah telah mengalokasikan BMN senilai Rp157,8 triliun untuk menjadi aset penjaminan sukuk negara. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER