Kepala Kanwil I DJP Jaksel Sakli Anggoro mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan karena DHR melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d junto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) junto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasalnya, DHR melakukan tindak pidana dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, justru menyampaikanb SPT Tahunan dengan keterangan yang tidak benar untuk periode Juni 2007 sampai Desember 2008.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 dan siap disidangkan," ujar Sakli di Kantor DJP Pusat, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Kanwil I juga telah memberika Surat Pemberitahuan (SP) atas tunggakan pajak yang harus diselesaikan. Sayangnya, tak pula dihiraukan, sehingga rekam pajak DHR ditindaklanjuti pada proses penyidikan dan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran atas bukti permulaan yang telah dilakukan hingga berakhir pada P21.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka DHR, Kanwil I DJP Jaksel turut melakukan gelar perkara dalam rangka penyanderaan (gejzeling) atas beberapa wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah yang dilakukan telah sesuai untuk penegakan hukum.
Selain menegakkan hukum dan keadilan, langkah ini disebut juga mampu menambah kantong penerimaan pajak yang bocor sekitar Rp30 triliun dalam asumsi yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.
"Kami terus berupaya melakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama penegak hukum lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)," pungkas Sakli. (gir)