Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, pertimbangan itu dimungkinkan setelah pemerintah melakukan analisis kondisi permukaan lapangan migas (subsurface) di Kepodang. Setelah laporan ini rampung, maka penanganan selanjutnya ihwal lapangan Kepodang bisa ditentukan.
“Tentu perlu dilihat analisis subsurface-nya, bagaimana sejarah lapangan tersebut. Nanti datanya dianalisis dulu sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya,” ujarnya ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika nantinya analisis ini mengarah ke amandemen kontrak, Arcandra bilang bahwa harga gas tidak akan masuk ke dalam amandemen. Pasalnya, masalah utama force majeure Petronas di Kepodang ini berada di masalah cadangannya.
Lihat juga:Vietnam Bakal Impor Batu Bara Indonesia |
Produksi lapangan Kepodang tercatat memasok Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok dengan besaran 116 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan menghasilkan listrik berkapasitas sebanyak 880 MW. Selain itu, gas ini juga dialirkan ke pipa gas Kalimantan-Jawa.