Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) bakal mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait
financial technology (fintech) pada akhir tahun ini. Aturan tersebut nantinya akan fokus mengatur keamanan konsumen dan
regulatory sandbox yang merupakan lingkungan aman bagi pelaku bisnis
fintech untuk melakukan pengujian terhadap produk atau model bisnis yang inovatif.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menuturkan, pihaknya menyadari peran digital dalam perputaran ekonomi dalam negeri telah berkembang pesat. Oleh karena itu, BI perlu ikut memantau perkembangan dan pergerakan bisnis
fintech."Peran di digital ekonomi semakin besar. Semoga kuartal IV aturan BI tentang
fintech akan terbit, jadi ada PBI
fintech," papar Mirza di Yogyakarta, Senin (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, BI masih dalam tahap proses dalam proses pembuatan PBI tersebut. Dalam PBI tersebut, nantinya akan dimasukan aturan terkait
regulatory sandbox."Kemudian menyusul bersamaan dengan aturan tentang
sandbox, jadi teman-teman di bidang
payment system terkait
fintech bisa diamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturan lebih lanjut," jelas Mirza.
Secara terpisah, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni V Panggabean menyatakan, PBI yang akan dirilis tersebut lebih fokus dalam hal keamanan bagi konsumen.
"Sehingga bisa terjadi perlindungan konsumen dan tentunya konsumen merasa nyaman dalam menggunakan perusahaan
fintech," terang Eni.
Perusahaan
fintech menurut dia, nantinya juga akan diwajibkan mendaftar di BI untuk masuk dalam
regulatory sandbox. Namun, hanya perusahaan dengan kriteria tertentu yang akan masuk dalam
regulatory sandbox."Jadi
sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka bisa berusaha membuat inovasinya tapi tentunya dalam batas-batas yang kami buat," sambungnya.
Beberapa hal yang akan menjadi penilaian BI untuk masuk dalam
sandbox, seperti profil risiko perusahaan, mitigasi risiko, dan sistem bisnis perusahaan tersebut secara keseluruhan.
Koordinasi dengan K/L dan OJKSebelum itu, BI mengaku akan melakukan koordinasi dengan setiap kementerian dan lembaga (K/L) terkait, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, OJK telah lebih dulu mengeluarkan aturan terkait
fintech tahun lalu.
"Jadi kami sudah membahas, tapi tentunya kami sebelum mengeluarkan akan terlebih dahulu menyelaraskan dengan ketentuan lain yang serupa," ucap dia.
Seperti diketahui, OJK membentuk aturan terkait
peer to peer lending bagi perusahaan
fintech. Supaya tidak saling tumpang tindih, maka aturan baru nanti akan diharmonisasikan dengan aturan OJK tersebut.
"Sehingga perusahaan fintech bisa melakukan usahanya dengan baik, inovatif tapi tetap dalam koridor yang bisa dimonitor," sambungnya.
Menurut Eni, saat ini sudah ada 60 fintech yang melakukan konsultasi dengan BI untuk mendaftar secara resmi. Sehingga, saat nantiya PBI fintech dikeluarkan, perusahaan tersebut siap mendaftar.
Sebagai langkah awal, BI telah mengeluarkan PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran pada akhir tahun lalu.
Aturan itu mengatur, memberikan izin, dan mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran yang dilakukan oleh Prinsipal, Penerbit,
Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana.
Sementara, Eni menegaskan, PBI yang baru nantinya akan berbeda dan akan menyempurnakan PBI sebelumnya. Hal ini disebabkan, PBI yang dikeluarkan tahun lalu hanya menyangkut sistem pembayaran.
"Tapi
fintech kan bukan hanya
e-wallet. Mereka banyak inovasi-inovasi yang lain, jadi kami sempurnakan lagi, dan kami kembangkan lagi PBI
fintech ini," pungkas Eni.