Komisi XI DPR Restui Asing Miliki 80 Persen Saham Asuransi

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 26 Jul 2017 18:08 WIB
Komisi XI DPR resmi menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing pada perusahaan asuransi yang merupakan turunan UU Perasuransian.
Kendati Komisi XI DPR memberikan persetuan, beberapa fraksi tetap memberikan beberapa catatan kepada pemerintah agar poin-poin masukan yang disampaikan DPR bisa dipertimbangkan untuk menyempurnakan aturan batas kepemilikan saham asing pada asuransi. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Melalui PP tersebut, asing bisa menguasai hingga 80 persen saham perusahaan asuransi di tanah air. 

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, persetujuan tersebut diambil lantaran hampir seluruh fraksi telah memahami dan menerima RPP yang dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah beberapa kali rapat kerja dengan Komisi XI.

"Kami sudah mendengarkan tanggapan dari semua fraksi dan disetujui. Semoga ini bisa dipertimbangkan dalam menyusun PP. Setuju ya? Setuju!" ucap Mekeng saat pengambilan keputusan dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Rabu (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fraksi Demokrat sempat menyatakan tidak memberikan persetujuan terkait RPP tersebut. Hal ini lantaran fraksi menilai, pemerintah masih perlu mempertimbangkan agar kepemilikan asing hanya sebesar 49 persen guna memberi peluang investasi bagi investor domestik. 

Namun, karena sembilan fraksi telah memahami dan menerima RPP tersebut, maka simpulan rapat tetap menyetujui rancangan PP Perasuransian tersebut. 

Dalam RPP tersebut tertuang bahwa ketentuan batas kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi maksimal sebesar 80 persen. Sementara, kepemilikan dalam negeri sebesar 20 persen. 

Menurut pemerintah, ketentuan batas kepemilikan asing yang lebih besar itu guna mendorong perkembangan industri asuransi dari sisi suntikan permodalan. Pasalnya, pangsa pasar asuransi di Tanah Air besar, namun isu keterbatasan modal kerap menjadi ganjalan.

Namun demikian, PP baru ini tetap mengacu pada PP terdahulu, yaitu PP Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian yang saat ini masih berlaku. 
Kendati Komisi XI DPR memberikan persetuan, beberapa fraksi tetap memberikan beberapa catatan kepada pemerintah agar poin-poin masukan yang disampaikan DPR bisa dipertimbangkan untuk menyempurnakan aturan tersebut. 

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem Johnny G. Plate menilai, pemerintah perlu merumuskan poin pengawasan dan pertanggungjawaban kepemilikan asing tersebut. 

"Nanti kalau ada masalah bagaimana tanggung jawabnya? Ini berkaitan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga," ucap Johnny pada kesempatan yang sama. 

Senada dengan Johnny, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo mengatakan, poin pengawasan dan pertanggungjawaban memang perlu dipertegas oleh pemerintah agar kasus kerugian yang terjadi di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tak terjadi lagi. 

"Karena berdasarkan pengalaman Bumiputera yang sudah kesulitan, itu masih ada perusahaan yang mengalami kesulitan juga. Jangan sampai ini mengganggu kepercayaan masyarakat. Penanggulangannya masih belum baik saat ini," kata Andreas. 

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menginginkan agar pemerintah kembali mempertimbangkan porsi kepemilikan dalam negeri di perusahaan asuransi agar bisa lebih dari 20 persen. 

"Persentase 20 persen untuk porsi kepemilikan domestik itu terlalu kecil. Seharusnya didorong oleh regulasi agar didorong ke pasar, ke bursa (agar kepemilikan domestik bisa bertambah)," tutur Ecky. 
Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir mewakili pemerintah mengatakan bahwa pemerintah tentu akan mencatat dan mempertimbangkan masukan dari para anggota dewan. 

Sebagai informasi, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2016 sebanyak 145 perusahaan asuransi di Tanah Air. Dari 145 perusahaan asuransi yang terdaftar terdapat enam perusahaan yang dikuasai asing lebih dari 80 persen.

Kemudian, pada periode tersebut, aset industri asuransi nasional mencapai Rp672,48 triliun atau meningkat 17,42 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari total aset tersebut, sebesar Rp32,9 triliun merupakan aset industri asuransi syariah yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang secara penuh merupakan entitas syariah maupun unit usaha syariah. 

Apabila perhitungan aset industri asuransi juga memperhitungkan aset BPJS Kesehatan, maka total aset indutri asuransi mencapai lebih dari Rp945,08 triliun atau 50,93 persen dari total aset Industri Keuangan Non Bank. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER