Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, persetujuan tersebut diambil lantaran hampir seluruh fraksi telah memahami dan menerima RPP yang dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah beberapa kali rapat kerja dengan Komisi XI.
"Kami sudah mendengarkan tanggapan dari semua fraksi dan disetujui. Semoga ini bisa dipertimbangkan dalam menyusun PP. Setuju ya? Setuju!" ucap Mekeng saat pengambilan keputusan dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena sembilan fraksi telah memahami dan menerima RPP tersebut, maka simpulan rapat tetap menyetujui rancangan PP Perasuransian tersebut.
Menurut pemerintah, ketentuan batas kepemilikan asing yang lebih besar itu guna mendorong perkembangan industri asuransi dari sisi suntikan permodalan. Pasalnya, pangsa pasar asuransi di Tanah Air besar, namun isu keterbatasan modal kerap menjadi ganjalan.
Namun demikian, PP baru ini tetap mengacu pada PP terdahulu, yaitu PP Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian yang saat ini masih berlaku.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem Johnny G. Plate menilai, pemerintah perlu merumuskan poin pengawasan dan pertanggungjawaban kepemilikan asing tersebut.
"Nanti kalau ada masalah bagaimana tanggung jawabnya? Ini berkaitan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga," ucap Johnny pada kesempatan yang sama.
Senada dengan Johnny, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo mengatakan, poin pengawasan dan pertanggungjawaban memang perlu dipertegas oleh pemerintah agar kasus kerugian yang terjadi di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tak terjadi lagi.
"Karena berdasarkan pengalaman Bumiputera yang sudah kesulitan, itu masih ada perusahaan yang mengalami kesulitan juga. Jangan sampai ini mengganggu kepercayaan masyarakat. Penanggulangannya masih belum baik saat ini," kata Andreas.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menginginkan agar pemerintah kembali mempertimbangkan porsi kepemilikan dalam negeri di perusahaan asuransi agar bisa lebih dari 20 persen.
"Persentase 20 persen untuk porsi kepemilikan domestik itu terlalu kecil. Seharusnya didorong oleh regulasi agar didorong ke pasar, ke bursa (agar kepemilikan domestik bisa bertambah)," tutur Ecky.
Sebagai informasi, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2016 sebanyak 145 perusahaan asuransi di Tanah Air. Dari 145 perusahaan asuransi yang terdaftar terdapat enam perusahaan yang dikuasai asing lebih dari 80 persen.
Kemudian, pada periode tersebut, aset industri asuransi nasional mencapai Rp672,48 triliun atau meningkat 17,42 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari total aset tersebut, sebesar Rp32,9 triliun merupakan aset industri asuransi syariah yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang secara penuh merupakan entitas syariah maupun unit usaha syariah.
Apabila perhitungan aset industri asuransi juga memperhitungkan aset BPJS Kesehatan, maka total aset indutri asuransi mencapai lebih dari Rp945,08 triliun atau 50,93 persen dari total aset Industri Keuangan Non Bank. (agi)