BI: Uang Elektronik Hilang, Dana Tak Bisa Kembali
Rabu, 11 Okt 2017 13:10 WIB
Uang elektronik yang masuk dalam kategori tidak terdaftar disebut BI bersifat seperti uang tunai. Jika hilang, maka tak bisa kembali. /(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menuturkan uang elektronik tak terdaftar tidak memiliki pemiliki seperti halnya uang tunai. Oleh karena itu, menurut dia, uang elektronik tak terdaftar yang hilang tak bisa dikembalikan.
"Uang elektronik unregistered itu seperti uang tunai. Uang tunai kalau hilang kan hilang, uang elektronik juga begitu," ujar Pungky di Jakarta, Selasa (10/10).
"Kami sudah atur, pengelolaan uang elektronik ini berbeda, tidak ditempatkan," terang dia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya meminta Bank Indonesia (BI) mengatur soal perlindungan konsumen jika terjadi kehilangan kartu uang elektronik. Saat ini, pengguna kartu uang elektronik unregistered yang mengalami kehilangan kartu tidak bisa melakukan pemblokiran saldo.
BI saat ini mengatur batas maksimal saldo uang elektronik unregistered sebesar Rp1 juta. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 16/11/DKSP sebagaimana telah diubah oleh SE BI Nomor 18/21/DKSP
Adapun Bank Indonesia juga berencana untuk kembali merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik. Namun, BI masih belum merinci apa saja yang akan direvisi terkait aturan tersebut. (agi)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Harga Emas Antam Turun Rp17 Ribu Hari Ini
Ekonomi • 37 menit yang laluHarga Minyak Dunia Diklaim Turun Usai Iran-Israel Gencatan Senjata
Ekonomi • 1 jam yang laluESDM: Impor Minyak dan LNG dari Rusia Masih Dikaji
Ekonomi • 3 jam yang laluKenapa Sudah Lolos Verifikasi BSU tapi Belum Cair?
Ekonomi • 4 jam yang laluCak Imin: Pembangunan Bandara Bali Utara Direstui Prabowo
Ekonomi • 4 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK