Mendag Minta Sri Mulyani Tak Tarik Pajak Tinggi ke e-Commerce

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 20:08 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta rencana pengenaan pajak e-commerce tidak membuat investasi tersendat.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta rencana pengenaan pajak e-commerce tidak membuat investasi tersendat. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta rencana pengenaan pajak pada perdagangan elektronik (e-commerce) yang akan diterapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tidak membuat investasi tersendat.

Enggar menilai, pengenaan pajak memberikan keadilan antara perdagangan berbentuk toko fisik (offline) yang selama ini dikenakan pajak dan perlu membayar sewa gedung.

Sementara, e-commerce belum diatur pengenaan pajaknya, padahal pertumbuhannya tengah meningkat berkat pergeseran pola konsumsi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Tak bisa dipungkiri, penjualan online itu meningkat dan disebut terjadi persaingan yang tidak sehat karena mereka tidak terjangkau pajak,” ujar Enggar, Rabu (11/10).

Di sisi lain, ia menegaskan tak ingin aturan baru Sri Mulyani itu mengganggu aliran investasi yang juga tengah bertumbuh untuk sektor e-commerce.

“Tapi pemerintah tidak bisa kenakan pajak yang tinggi karena bisa menghambat investasi,” imbuh mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) itu.

Untuk itu, Enggar bilang, kajian pengenaan pajak e-commerce sangat perlu mendengar masukan dari para pelaku usaha, misalnya yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.


“Karena kami percaya dunia usaha lebih tahu apa yang dialami. Mereka yang tergabung dalam Kadin misalnya. Mereka akan terlibat untuk menyusun kebijakan itu,” terangnya.

Aturan pajak e-commerce saat ini tengah dirumuskan dalam payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebentar lagi akan diterbitkan.

Kendati aturan main belum diterbitkan, Kementerian Keuangan rupanya telah memasukkan potensi penerimaan pajak dari sektor e-commerce ke Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Sayang, besarannya belum bisa dibagikan pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER