"Skenario kenaikan 10,04 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2018," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (19/10).
Sri Mulyani mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain, dari sisi kesehatan, kesejahteraan, dan perekonomian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan ini harus bisa mencegah banyaknya rokok ilegal," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
"Supaya kami memulai pemikiran ke depan agar petani siap penanaman produk lainnya mendatang, sehingga saat kami memenuhi masalah kesehatan terdampak, mereka sudah mendapatkan alternatif kegiatan hasil," Sri Mulyani menjelaskan.
Aspek lainnya adalah penerimaan negara. Cukai rokok menjadi penyetor terbesar. Hingga akhir kuartal III 2017, rokok menyumbang Rp77,59 dari Rp153,2 triliun target pemerintah.
Kenaikan ini disetujui Presiden Jokowi. Ia mengatakan, kenaikan semuanya sudah disertai pertimbangan dan perhitungan matang.
"Di situ ada banyak pertimbangan. Itu hitung-hitungannya ketemu tadi," ucap Jokowi.
Oleh sebab itu, kenaikan cukai ini akan segera dimantapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diharapkan selesai dalam dua minggu.