Jakarta, CNN Indonesia -- PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk berencana merealisasikan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di dua titik yakni Kabupaten Sintang dan Melawi di Provinsi Kalimantan Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10).
Dia menjelaskan, penambahan dua titik ini merupakan tindak lanjut dari implementasi BBM satu harga AKR Corporindo yang dilakukan di lima titik tahun ini. Adapun, lima lokasi itu terdiri dari, Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat di Provinsi Lampung serta Kabupaten Bengkayang, Ketapang, dan Landak yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami targetkan pada tahun 2018 akan beroperasi untuk kedua wilayah tersebut," ungkap Dadan dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (24/10).
Permintaan ini dinilai sesuai dengan instruksi Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menginginkan swasta harus memperbanyak Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar program ini berhasil.
Jenis BBM tertentu yang disalurkan adalah Solar. AKR mendapat kuota sebanyak 300 ribu kilo liter (kl) pada tahun ini berdasarkan penugasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Secara proaktif kami meminta agar pihak swasta juga lebih berperan dalam membangun infrastruktur untuk BBM Satu Harga di daerah terpencil,” terangnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai BBM satu harga dimuat di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016. Sementara itu, lokasi penetapan BBM satu harga diatur di dalam SK Direktur Jenderal Migas Nomor 09.K/10/DJM.O/2017, di mana pemerintah menetapkan 150 lokasi yang dikerjakan oleh PT Pertamina (Persero), dan tujuh lokasi digarap oleh AKR.
Pertamina rencananya akan merealisasikan 54 titik BBM satu harga hingga akhir tahun nanti. Angka ini akan bertambah jadi 50 titik di tahun 2018 dan 46 titik di tahun 2019.