Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah segera menerbitkan paket kebijakan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Adapun, paket kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat investasi dan mengurangi potensi kebocoran keuangan negara.
Secara lebih rinci, Jokowi merinci, paket kebijakan tersebut terdiri dari modernisasi dan penindakan, profesionalisme penyediaan barang dan jasa, penurunan biaya ekonomi tinggi di sektor strategis, pencegahan kebocoran penerimaan negara dari pajak dan bea cukai, hingga penyusunan manajemen anti suap di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
“Upaya pemerintah untuk memperkecil ruang korupsi tidak akan berhenti. Kami akan mengeluarkan paket kebijakan,” tegas Jokowi, Senin (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain paket kebijakan, ia juga berharap, Peraturan Presiden mengenai sistem perencanaan, pengadaan barang dan jasa, dan penganggaran secara elektronik dan terintegrasi (e-planning, e-budgeting, e-procurement) yang akan diterbitkan mampu mempersempit tindak korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Adapun dari sisi investasi, pemerintah akan memupus potensi suap dari regulasi-regulasi yang dijadikan objek transaksi pemerintah daerah dengan menyelenggarakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, seperti yang diamanatkan di dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Ia berharap, sistem ini bisa rampung pada Februari 2018 mendatang.
“Kami juga minta Gubernur hingga Walikota untuk perbaiki. Kontrol apakah betul layanan ini bisa cepat. Kami juga terbitkan Perpres e-budgeting, procurement yang terntegrasi. Ini memperkecil ruang korupsi secara sistematis,” imbuh Jokowi.
Kebijakan ini dianggap penting demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meski survei Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebut bahwa masyarakat Indonesia memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah.
(bir)