Investasi US$50 M Menguap, Pemerintah Bakal Panggil Pemda

Setyo Aji Harjanto | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 09:46 WIB
Pemerintah akan memanggil kepala-kepala daerah mulai Januari 2018. Selain itu, pemerintah akan mempercepat pembentukan pengawas investasi daerah.
Pemerintah akan memanggil kepala-kepala daerah mulai Januari 2018. Selain itu, pemerintah akan mempercepat pembentukan pengawas investasi daerah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memanggil seluruh kepala daerah yang disinyalir telah mengakibatkan investasi senilai US$50 miliar menguap. Investasi tersebut urung terlaksana akibat tidak sinkronnya perizinan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi mengatakan, banyak aturan main di daerah tak sinkron dengan peraturan di pemerintah pusat maupun kementerian/lembaga. 

“Itu tidak jalan banyak. Itu kejadian pelaksanaan di daerah-daerah. Jadi, ini yang kami sinkronkan. Semua yang perlu dipanggil,” ujanya, Selasa (12/12).

Sebagai hukumannya, daerah yang tidak melaksanakan sistem pelayanan satu pintu akan dikenakan sanksi berupa pengurangan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Harus dikasih insentif bagi yang melaksanakan. Yang tidak melaksanakan, dikurangi (DAU),” imbuh Sofyan.

Adapun, pemda-pemda akan dipanggil mulai Januari 2018 mendatang. Selain itu, pemerintah pusat akan mempercepat pembentukan pengawas investasi di daerah.

Selanjutnya, sambung dia, pemerintah bakal merealisasikan sistem perizinan usaha yang terintegrasi dengan penggunaan teknologi informasi (single submission) paling telat awal Februari 2018. 

“Terus berjalan Januari 2018. Pokoknya paling lambat akhir Januari atau awal Februari harus jalan, sampai ke daerah,” terang dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan, perizinan impor barang sudah diterapkan sistem terintegrasi online.

“Registrasi kepabeanan kami pastikan itu sesuai dengan service local agreement. Kami sudah online registrasinya. Karena online, berarti sudah nasional,” jelasnya.

Teknisnya, apabila importir mendatangkan barang, maka mereka harus mengajukan perizinan kepada kementerian/lembaga yang terkait Indonesia National Single Window (INSW). Setelah mendapatkan izin dari INSW, Ditjen Bea Cukai bisa mempersilakan importir untuk mendatangkan barangnya.

“Terakhir, pintunya di Ditjen Bea Cukai. Kalau importir mau mengimpor, dia ngomong sama INSW. INSW akan beritahu jika izinnya sudah lengkap. Kalau lengkap, baru didorong ke Ditjen Bea Cukai, silahkan dia rilis,” pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER