Data yang bakal direkam BPS, antara lain, mencakup transaksi, omzet, teknologi, investasi luar dan dalam negeri, serta metode pembayaran.
BPS rencananya bakal mengklasifikasikan e-commerce dalam sembilan kategori, antara lain, marketplace, transportasi, logistik, pembayaran, dan perusahaan investasi. Adapun data yang akan dikumpulkan pada akhir Januari tersebut baru akan berasal dari anggota asosiasi e-commerce Indonesia/ Indonesian e-commerce Assoisiation (IdEA) yang berjumlah 320 pelaku bisnis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru tahap pertama. Saya pikir, kalau kami dapat rentang tiga tahun saja sudah bagus ya," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/12).
Adapun untuk e-commerce asing, menurut Suhariyanto, belum ada mekanisme yang pasti perihal pengumpulan datanya. Namun, Ia mengaku akan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga lain untuk pengumpulan data dari perusahaan e-commerce asing tersebut.
Lihat juga:Bisnis e-Commerce Mekar, Jumlah SDM Layu |
“Nanti jika datanya ada sudah selesai kita akan undang pelaku e-commerce-nya. Ini kan bermanfaat datanya untuk mereka juga jadi bisa melihat tren yang diminiati konsumen. Mereka juga bisa memperbaiki strateginya juga kan,” tuturnya.
Kendati ada sanksi bagi e-commerce yang tak mau memberikan data, pihaknya menurut dia, bakal menggunakan pendekatan perusasi kepada para e-commerce.
“Kami himbau lah. Sebetulnya ada sanksi, tapi kalau kesepakatan (pengambilan data) Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) lebih kepada persuasi,” imbuhnya. (agi)