Potensi Naik, Industri Kaji Perubahan Tarif Asuransi Gempa

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 11:37 WIB
OJK dan industri asuransi mengaku tengah mengkaji kembali perubahan tarif asuransi gempa bumi, seiring meningkatnya potensi bencana alam.
OJK dan industri asuransi mengaku tengah mengkaji kembali perubahan tarif asuransi gempa bumi, seiring meningkatnya potensi bencana alam. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri asuransi mengaku tengah mengkaji kembali perubahan tarif asuransi gempa bumi. Hal ini seiring dengan meningkatnya potensi bencana alam di Indonesia.

Adapun potensi meningkatnya gempa bumi di Indonesia merujuk pada peta sumber dan bahaya gempa bumi Indonesia 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam peta tersebut, dijabarkan, jumlah jalur sesar aktif mencapai 295 sumber gempa. Angka ini meningkat sekitar 242 sumber gempa dari peta yang sebelumnya diterbitkan pada 2010 sebanyak 53 sumber gempa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Logikanya, kalau potensi gempanya naik, ya naik juga tarifnya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Muhammad Ichsanuddin di Jakarta, Rabu (17/1).


Kendati begitu, Ichsan belum ingin membagi secara rinci rencana perubahan tarif tersebut. Sebab, ia bilang, baik OJK maupun industri asuransi masih perlu waktu untuk berdiskusi dan membaca dengan seksama peta gempa bumi tersebut.

Selain itu, kedua belah pihak juga mempertimbangkan siapa pihak yang akan menentukan tarif tersebut. Pasalnya, menurut dia, penentuan tarif tak melulu harus dilakukan oleh OJK sebagai regulator.

"Tarif itu nanti yang atur regulator atau oleh independen, masih dibicarakan dengan asosiasi. Karena di beberapa negara mayoritasnya, tidak diatur oleh regulator, tapi oleh pihak yang netral (lembaga lain)," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menilai, penentuan tarif baru seharusnya tetap ditentukan oleh regulator. Saat ini, menurut dia, pihaknya telah membicarakan kajian perubahan tarif asuransi gempa bumi dengan OJK.


"Tapi tetap regulator yang harus tentukan, kan nanti bisa jadi kartel (kalau ditentukan sendiri). Mungkin (penentuan dari industri) hanya jadi referensi. Artinya, tidak wajib. Tapi kan kalau tarif itu wajib, jadi tetap harus regulator yang keluarkan," jelas Dadang pada kesempatan yang sama.

Dadang pun melihat, potensi permintaan asuransi gempa bumi akan meningkat, seiring dengan kian banyaknya sumber gempa di Tanah Air. Permintaan asuransi gempa tersebut pun diharapkan ikut mendorong peningkatan premi industri asuransi.

"Khususnya di daerah yang rentan gempa, tentu potensinya besar, apalagi kalau masyarakatnya sudah sadar," terangnya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER