“Untuk Go-pay (fitur QR code), mereka sudah mengajukan kepada BI, dan sedang dalam proses,” ujar Kepala Departemen Manajemen Risiko BI Eni V. Panggabean, Kamis (18/1).
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar Go-Pay bisa mengantongi izin BI untuk fitur tersebut. Pertama, sistem pembayaran dengan QR Code harus diproses secara domestik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BI sebagai regulator sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sistemnya harus probas, artinya nasabahnya aman. Kemudian, ada unsur-unsur perlindungan konsumen,” terangnya.
Lihat juga:YLKI Kritik Biaya Isi Ulang Uang Elektronik |
Kedua, sistem pembayaran QR Code juga harus terhubung dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diluncurkan pada akhir tahun lalu.
Selain Go-Pay, Eni bilang beberapa penyedia sistem pembayaran tengah pula mengajukan izin ke BI. Namun, ia tak ingin menyebutnya secara rinci.
“Ada beberapa, banyak yang mengajukan. Ada yang sudah jalan, ada yang sedang,” katanya.
Lihat juga:Pintar Kelola Uang di Dompet Elektronik |
Inovasi yang Efisien
Kendati belum mengeluarkan izin, namun Eni melihat, pembayaran dengan fitur QR Code ini merupakan bentuk inovasi dalam sistem pembayaran yang harus didukung.
Pasalnya, inovasi ini menawarkan efisiensi, artinya biaya pembayaran bisa lebih murah dibandingkan mesin perekam data transaksi elektronik (Electronic Data Capture/EDC).
“Seperti yang kita tahu kan EDC harganya cukup mahal, sementara kalau QR Code kan sangat murah. Jadi kami melihat bahwa ini prospek yang baik,” tuturnya.
Selain itu dari sisi keamanan juga dilihatnya cukup aman. Namun, lebih lanjut ia masih butuh waktu untuk melihat lebih dalam soal sistem pembayaran QR Code ini. (agi/agi)