Semarang, CNN Indonesia -- Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap aksi pembuatan beras premium palsu di Cilacap, Jawa Tengah.
Berawal dari adanya informasi masyarakat, Tim Satgas Pangan menggerebek gudang beras milik S (40) di Dusun Suren RT 1 RW 3 Desa Tambakreja Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati adanya kegiatan pemolesan atau penggilingan ulang beras Bulog untuk Operasi Pasar yang kemudian dimasukkan ke kemasan beras super atau premium.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya mengganti kemasan beras Bulog ke kemasan bertulis Beras Slyp Super Jago Pelung Istimewa. Dari mengganti kemasan ini, tersangka kemudian mengganti harga beras dari yang seharusnya Rp8100 per kg menjadi Rp11.000 per kg.
"Ini beras yang dikemas dengan merek Jago ini isinya ya beras Bulog untuk Operasi Pasar. Tersangka sengaja mengganti kemasan agar harganya dapat tinggi. Modalnya cukup sederhana, beras Bulog digiling ulang supaya kelihatan bersih", terang Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat gelar kasus di Kantor Direskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Semarang, Senin (5/2).
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka S tak lain adalah mitra lama Bulog dalam pendistribusian beras untuk Operasi Pasar di masyarakat. Dalam bulan Januari 2018, tersangka diketahui telah melakukan 15 kali pengambilan dengan jumlah hampir 152 ton. Jika dalam aksi ini, tersangka mendapat keuntungan Rp. 3000 per kg, maka keuntungan keseluruhan yang dikumpulkan tersangka mencapai Rp450 juta.
"Tersangka menjual berasnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Bayangkan saja dengan ambil untung 3 ribu per kg, maka tersangka bisa meraup sampai 450 juta", tambah Condro.
Oleh tersangka, beras premium palsu tersebut diedarkan dan dijual tersangka di beberapa daerah di Jawa Barat seperti Tasikmalaya, Sukabumi dan Bogor.
"Distribusi mereka ke daerah di Jawa Barat, seperti Tasikmalaya, Sukabumi dan Bogor. Di Cilacap, mereka hanya mengganti kemasannya", jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(lav)