Pemerintah Susun Aturan THR Bagi Pensiunan
Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 20 Mar 2018 18:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok rencana Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini merupakan kali pertama pensiunan PNS mendapatkan THR.
"Sedang dalam pembahasan. Ditunggu saja," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/3).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah meminta Kementerian PAN-RB untuk membuat PP ihwal THR bagi pensiunan PNS. Hal ini diupayakan mengingat hari raya lebaran jatuh kurang dari tiga bulan lagi.
Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah dipatok merogoh kocek untuk belanja pegawai sebesar Rp356,7 triliun atau meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp330,9 triliun. Ini sudah termasuk gaji ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan tidak mengingat secara rinci porsi belanja pegawai tahun ini yang meluncur ke pos THR bagi pensiunan PNS. Ia hanya menyebut jumlah pastinya akan tercantum di dalam PP yang disusun Kementerian PAN-RB.
"Nanti tunggu saja kebijakannya setelah Menteri PAN-RB selesaikan PP-nya, untuk lebih pastinya," papar Askolani. (bir)
"Sedang dalam pembahasan. Ditunggu saja," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/3).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah meminta Kementerian PAN-RB untuk membuat PP ihwal THR bagi pensiunan PNS. Hal ini diupayakan mengingat hari raya lebaran jatuh kurang dari tiga bulan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemenkeu Tagih Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS |
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan tidak mengingat secara rinci porsi belanja pegawai tahun ini yang meluncur ke pos THR bagi pensiunan PNS. Ia hanya menyebut jumlah pastinya akan tercantum di dalam PP yang disusun Kementerian PAN-RB.
"Nanti tunggu saja kebijakannya setelah Menteri PAN-RB selesaikan PP-nya, untuk lebih pastinya," papar Askolani. (bir)