Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menambah
investasi untuk lima lembaga keuangan internasional. Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah RI pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018.
Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan
Sri Mulyani 6 Juni lalu tersebut, penambahan setoran
pertama dan paling besar akan diberikan pada Bank Investasi Infrastruktur Asia
(AIIB). Tambahan iuran yang akan diberikan pada lembaga tersebut paling banyak Rp1,8 triliun dan akan dilakukan secara tunai.
Tambahan setoran
kedua diberikan pada Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA). Dalam peraturan tersebut, penambahan investasi yang akan dilakukan pemerintah paling banyak Rp152, 8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investasi tersebut, sebesar Rp42,8 miliar akan disetor secara non tunai. Sementara itu, Rp110 miliar lainnya disetor secara tunai.
Ketiga, untuk Bank Pembangunan Islam (IDB). Nilai tambahan setoran yang akan dilakukan pada lembaga tersebut paling banyak Rp72,106 miliar. Tambahan tersebut akan disetorkan secara tunai.
Tambahan setoran
keempat, dilakukan pada Korporasi Islam untuk Pengembangan Sektor Swasta (ICD). Tambahan setoran yang akan diberikan pemerintah pada lembaga tersebut paling banyak Rp 41,339 miliar dan akan dilakukan dengan tunai.
Kelima diberikan pada Dana Internasional untuk Pembangunan Sektor Pertanian (IFAD). Pemerintah menambah iuran paling banyak Rp53,6 miliar untuk lembaga tersebut yang akan disetor secara tunai.
Ani mengatakan tambahan investasi tersebut dilakukan karena pemerintah ingin mempertahankan besaran investasi pemerintah di lembaga tersebut. "Dengan pertimbangan itu pemerintah perlu menambah investasi," katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com dari peraturan tersebut, Jumat (8/6).
Ani mengatakan bahwa sumber dana tambahan investasi tersebut akan diambilkan dari APBN 2018.
(agt/bir)